ScoopUntuk Presiden Terpilih 2024, PADMA Indonesia Dorong Bentuk Badan Nasional Penanggulangan TPPO

Untuk Presiden Terpilih 2024, PADMA Indonesia Dorong Bentuk Badan Nasional Penanggulangan TPPO

Must read

Jakarta, Mambruks.Com-Pemilu tinggal menghitung hari, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) Gabriel Goa menitipkan pada siapa pun Calon Presiden terpilih nanti, untuk mendorong agenda nasional membentuk Badan Nasional Penangggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu pemerintah baru perlu menerbitkan PP Justice Collaborator TPPO.

Gabriel menyebut langkah tersebut sebagai solusi Kolaboratif untuk Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia yang masuk kategori Darurat Human Trafficking.

“Ini adalah agenda penting yang wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029,” ujar Gabriel kepada wartawan, Kamis (1/2).

Ada pun Tugas, Pokok dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan TPPO (BNP TPPO) menurut Gabriel adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan sosialiasi secara sistemik dan masif Pencegahan Human Trafficking mulai dari Desa melalui program GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman)
  2. Penyelamatan Korban TPPO di Rumah Asa Indonesia (milik BNP TPPO)
  3. Pendampingan psikologis Korban
  4. Pendampingan kesehatan
  5. Pendampingan Rohani
  6. Program Integrasi sesuai minat dan bakat Korban TPPO
  7. Pendampingan Hukum APH bekerjasama LPSK untuk mendapatkan Hak Restitusi dan hak-hak lainnya
  8. Program Reintegrasi
  9. Persiapan korban menjadi penyintas untuk sosialisasi pencegahan Human Trafficking berdasarkan sharing pengalaman
  10. Persiapan korban menjadi pendamping bagi korban TPPO dan Instruktur Pelatihan Kompetensi Bagi Korban TPPO
Baca Juga  Bela Anies dari Kritik PDIP, Nasdem Sebut DKI Dapat 4 Kali WTP BPK

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest