Jakarta, Mambruks.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini, Jumat (30/12).
Menurut Jokowi, Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk memberi kepastian hukum bagi investasi, termasuk sebagai langkah antisipasi dalam menghadapi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Diketahui, Perppu Cipta Kerja Perppu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.
“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu, kita kelihatannya normal tetapi dihimpit oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja dikritik lantaran dinilai tidak ada alasan mendesak bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan tersebut. Penerbitan perppu juga dilakukan di hari yang sama kala pemerintah mencabut status PPKM di Indonesia.
Baca Juga: Dilantik Jokowi, KSAL Muhammad Ali Janji Berantas Penyelundupan di Wilayah Laut
Menurut Jokowi, dirinya sudah berapa kali menyampaikan bahwa ada 28 negara di dunia saat ini telah meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Jokowi memandang, situasi tersebut perlu diantisipasi oleh Indonesia, yakni dengan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
Perppu ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021.
“28 (negara) yang ngantri di depannya IMF, itu juga menjadi pasien. Ini sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman resiko, ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluakan perppu,” kata Kepala Negara.
Baca Juga: Pj Bupati Jayapura Minta Generasi Muda Tidak Sentuh Miras
Jokowi menambahkan, Perppu Cipta Kerja merupakan sebuah kepastian hukum untuk investasi dalam negeri. Jokowi menyebut, ekonomi Indonesia pada 2023 sangat bergantung pada investasi dan eskpor.
“Karena itu (perppu) memberikan kepastian hukum, (adanya) kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Saya kira itu yang paling penting, karena ekonomi kita 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan eskpor,” tandas Jokowi.