Jakarta, Mambruks.com- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beberapa ketua yang tergabung dalam aliansi membeberkan alasan penolalan Perppu tersebut, yang umumnya dinilai tidak pas.
Salah satu alasan mereka meyakini bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja melanggar konstitusi, presiden tidak menghargai lembaga dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi atas ditetapkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 menjadi berstatus Inkonstitusional Bersyarat.
Baca juga: Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, AHY: Lagi-lagi Esensi Demokrasi Dihancurkan!
“Justru disahkannya oleh DPR yang sekarang menjadi UU itu adalah semakin menunjukan kepada kita, bagaimana Presiden melakukan pelanggaran kepada konstitusi.” ujar Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI
“Artinya, sekarang legislatif dan eksekutif juga secara berjamaah itu melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.” sambungnya
Perlu diketahui, GBSI mendaftarkan gugatan Uji Formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada hari Rabu 25 Januari 2023.
Menurut Rudi, bahwa GSBI melakukan gugatan ini karena menjaga konstitusi, karena menjaga marwah Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di abaikan oleh eksekutif dalam hal ini oleh Presiden RI, Joko Widodo. Dan berikhtiar dalam membela dan memperjuangkan hak dan kepentinan serta perlindungan kaum buruh dan rakyat indonesia.