Jakarta, Mambruks.Com – Kabar tidak baik bagi Para PNS! revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 bikin cemas dan akan segera diproses lembaga legislatif dalam waktu dekat, sebab sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2023 mendatang.
Rupanya pada beberapa bagian pasal dari draft tersebut memuat hal yang mengkhawatirkan masa depan PNS. Hal tersebut dikutip dari Klikpendidikan.id yang yang menerima draft revisi UU ASN.
Jika didasarkan pada draft UU ASN nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi, kabarnya terdpat pasal yang membuat para PNS menjadi mudah dipecat.
Poin tersebut tertuang dalam Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat, apabila ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Artikel Terkait:
Urutan Golongan Dan Pangkat Dalam PNS.
Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Dalam pasal lainnya, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. Terdapat poin pemecatan PNS yang menyebutkan bahwa, PNS bisa diberhentikan dengan hormat,
selanjutnya dalam pasal yang sama ayat 3 disebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Kemudian dalam draft perubahan UU ASN tersebut juga memuat bahwa PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal ini terjadi apabila seorang PNS melakukan hal-hal berikut ini:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Artikel Menarik:
Loker PT. Freeport – Gresik, 31 Desember 2022
Nah, karena beberapa point dalam draft revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 itulah yang membuat para PNS menjadi khawatir. Semoga infromasi ini bermanfaat ya!