Jakarta, Mambruks.Com – Bikin was-was, kabar pensiun dini PNS masal dan PPPK diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
Nah, kabar pensiun dini PNS masal inilah yang membuat para PNS tidak tenang. Mungkinkah kabar ini berkaitan dengan rencana perpindahan ibukota ke IKN?
Ternyata beredarnya kabar yang bikin was-was yaitu pensiun dini PNS masal ada dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin menjadi sorotan masyarakat. Hal ini karena RUU ASN tersebut mengatur pensiun dini massal ASN.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, meski sudah termuat dalam draf RUU itu, belum ada rincian lebih lanjut faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah bisa melakukan pensiun dini massal itu. Sebab, pembahasannya kata dia baru akan dilakukan pada masa sidang tahun depan.
Artikel Menarik:
Katalog Promo Superindo 19-22 Desember 2022
Prancis Disambut Gembira Meski Kalah di Final Piala Dunia 2022
“Masa sidang depan Insya Allah akan dibahas,” kata Mardani dikutip dariCNBC Indonesia, Senin [19/12/2022].
Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Pasal itu nantinya, menurut Mardani membuat pemerintah tidak bisa semena-mena melakukan pensiun dini bagi para ASN. Terdapat beberapa indikator yang akan diperhatikan para anggota dewan saat diajak konsultasi oleh pemerintah seperti, kesejahteraan ASN itu sendiri hingga keberlanjutan tugas dan fungsi yang ditinggalkan.
“Mesti dicermati dengan seksama. Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS,” kata Ketua DPP PKS itu.
Adapun pasal 87 mencakup secara keseluruhan tentang pemberhentian ASN. Pada Ayat 1 terdapat penegasan atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Pasal 87 Ayat 2 menyebutkan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Artinya, PNS dimungkinkan untuk diberhentikan dengan hormat apabila dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Ayat 3, masih pada pasal 87 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sementara itu, Ayat 4 pasal itu mengatur mengenai sejumlah aspek yang bisa menyebabkan para ASN diberhentikan dengan tidak hormat.
Untuk diketahui, perampingan organisasi atau pensiun dini massal ialah hak preoregatif Presiden. Dan penerapannya, memiliki aturan yang harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.
Selain itu, dibutuhkan anggaran negara jika dilakukan pensiun dini massal, terutama untuk pembayaran pesangon yang wajib dibayar.
Sekian informasi mengenai pensiun dini massal PNS dan PPPK yang merupakan hak preoregatif Presiden.