spot_img
spot_img
HeadlinesKwamki Narama Kembali Diperketat! 9 Warga Diamankan Bawa Busur, Panah dan Parang

Kwamki Narama Kembali Diperketat! 9 Warga Diamankan Bawa Busur, Panah dan Parang

Razia gabungan TNI-Polri di Kwamki Narama, Mimika, Selasa (2/9/2026), mengamankan 9 warga dan menyita busur, 23 anak panah serta parang.

Must read

MIMIKA — Aparat gabungan TNI-Polri kembali memperketat pengamanan di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam patroli dan razia yang dilakukan pada Selasa (2/9/2026), sebanyak sembilan warga diamankan setelah petugas menemukan mereka membawa senjata tajam di tempat umum.

Razia ini dilakukan Polres Mimika bersama personel TNI sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan setelah konflik sosial atau perang antar kelompok yang sebelumnya terjadi di wilayah Kwamki Narama.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, aparat gabungan membagi pemeriksaan ke sembilan titik yang tersebar di sejumlah lokasi di Distrik Kwamki Narama.

Bawa Busur hingga Parang

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, sembilan warga tersebut diamankan setelah petugas menemukan berbagai jenis senjata yang mereka bawa.

“Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” ujar Putut.

Kesembilan warga tersebut masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK dan MD.

Dari pemeriksaan di lapangan, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.

Terancam Hukuman 10 Tahun

Setelah diamankan, sembilan warga tersebut harus menjalani proses hukum.

Penyidik Polres Mimika menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Putut.

Meski begitu, proses pemeriksaan dan penyidikan tetap berjalan untuk mendalami perkara masing-masing warga yang diamankan.

Razia Akan Terus Dilakukan

Polres Mimika memastikan patroli dan razia di Kwamki Narama belum akan berhenti.

Kegiatan tersebut akan dilakukan secara intensif hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya kembali konflik dan menjaga situasi tetap aman setelah kondisi keamanan sebelumnya sempat memanas.

Aparat juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa, menggunakan maupun menyimpan senjata tajam atau benda lain yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Masyarakat diajak bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.

Di tengah situasi yang masih mendapat perhatian aparat, kerja sama warga menjadi sangat penting. Sebab, keamanan Kwamki Narama bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat.

Polres Mimika bersama TNI dan pihak terkait akan terus melakukan pengamanan agar kondisi di Kwamki Narama dan wilayah Kabupaten Mimika secara umum tetap aman dan kondusif.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular