spot_img
spot_img
ScoopHAM Indonesia 2036 Diluncurkan! Natalius Pigai Ingatkan Bahaya Kemajuan Teknologi bagi Masyarakat

HAM Indonesia 2036 Diluncurkan! Natalius Pigai Ingatkan Bahaya Kemajuan Teknologi bagi Masyarakat

Menteri HAM Natalius Pigai meluncurkan Human Rights Indonesia 2036 di Jakarta. Kajian ini memproyeksikan tantangan HAM akibat AI, teknologi dan perubahan iklim.

Must read

JAKARTA – Bagaimana wajah hak asasi manusia (HAM) Indonesia 10 tahun ke depan? Pertanyaan itulah yang coba dijawab Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui kajian “Human Rights Indonesia 2036” yang diluncurkan Menteri HAM Natalius Pigai.

Kajian tersebut diluncurkan dalam kegiatan National Policy Dialogue Ecosoc Rights Outlook 2036 yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Kajian ini disusun bersama sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan diharapkan menjadi salah satu bahan penting bagi pemerintah dalam melihat tantangan HAM yang mungkin muncul dalam satu dekade mendatang.

Sebab, dunia sedang berubah sangat cepat.

Teknologi berkembang, transformasi digital semakin luas, kecerdasan artifisial atau AI mulai masuk ke berbagai bidang kehidupan, sementara perubahan iklim juga membawa dampak yang tidak sedikit.

Di balik kemajuan tersebut, ada pertanyaan penting yang menurut Pigai tidak boleh dilupakan: siapa yang mungkin menjadi korban atau terdampak dari sebuah pembangunan?

Pembangunan Jangan Sampai Mengorbankan Masyarakat

Pigai menegaskan bahwa kemajuan ekonomi dan pembangunan memang penting. Namun, pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari seberapa besar pertumbuhan ekonomi atau seberapa banyak infrastruktur yang berhasil dibangun.

Hak masyarakat juga harus menjadi pertimbangan sejak awal.

Menurutnya, pembangunan industri, perkembangan teknologi, hingga penggunaan AI memang bisa membuka peluang baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tetapi di sisi lain, perkembangan tersebut juga bisa membawa persoalan seperti hilangnya lapangan pekerjaan, kerusakan lingkungan, hingga munculnya kesenjangan baru.

“Perkembangan pembangunan negara seperti pembangunan industri, teknologi, maupun kecerdasan artifisial, walaupun membawa dampak baik dalam pertumbuhan ekonomi, juga menyimpan risiko bagi masyarakat seperti kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan lainnya. Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya: siapa yang akan terdampak?” tegas Pigai, dikutip dari siaran persnya, Selasa, 1 September 2026.

Bagi Pigai, pertanyaan seperti itu penting diajukan sebelum sebuah kebijakan dijalankan.

Artinya, masyarakat jangan baru dipikirkan setelah muncul masalah. Perlindungan HAM harus masuk sejak tahap perencanaan.

Bukan Sekadar Kajian di Atas Kertas

Pigai berharap kajian “Human Rights Indonesia 2036” tidak berhenti sebagai dokumen yang hanya disimpan di meja pemerintah.

Ia ingin kajian tersebut menjadi living document, atau dokumen yang terus digunakan dan dikembangkan sesuai perubahan zaman.

“Jadikan ini living document. Jadikan referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan. Jadikan alat untuk mengingatkan kita ketika ada risiko HAM,” ujarnya.

Menurut Pigai, pembangunan Indonesia menuju 2036 harus membawa kemajuan, tetapi pada saat yang sama juga harus semakin adil, inklusif dan manusiawi.

Dengan begitu, kemajuan tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu, tetapi juga oleh masyarakat luas.

Melihat Hak Ekonomi dan Sosial 10 Tahun ke Depan

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan kajian ini juga penting untuk memperbarui cara pandang terhadap isu hak ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOB).

Ia mengingatkan bahwa pembahasan mengenai hak-hak tersebut memiliki perjalanan panjang, termasuk sejak International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1966.

Kini, 60 tahun setelah adopsi tersebut, tantangan yang dihadapi masyarakat tentu sudah berubah.

Karena itu, diperlukan perspektif baru untuk melihat bagaimana pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya dalam 10 tahun mendatang.

“Harapannya kajian ini dapat menjadi dokumen yang substantif terkait proyeksi hak ekosob dalam sepuluh tahun ke depan,” ujar Mugiyanto.

Dari Reaktif Menjadi Lebih Siap Mencegah

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM (Ditjen IDP) Sofia Alatas mengatakan kajian tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengubah cara kerja KemenHAM.

Jika sebelumnya pemerintah lebih sering bergerak setelah persoalan HAM terjadi, ke depan pendekatannya diharapkan semakin preventif.

Artinya, pemerintah perlu membaca tanda-tanda persoalan sejak awal sehingga potensi pelanggaran HAM bisa dicegah sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Kajian ini kita susun untuk melihat apa yang mungkin terjadi terhadap HAM Indonesia di masa yang akan datang, serta berbagai perubahan sosial dan ekonomi, yang berfungsi sebagai foresight dan early warning terkait isu-isu HAM,” kata Sofia.

Pendekatan ini menjadi penting karena persoalan HAM di masa depan kemungkinan tidak selalu muncul dalam bentuk yang sama seperti sekarang.

Perubahan teknologi, dunia kerja, kondisi lingkungan, pendidikan, kesehatan dan kondisi sosial masyarakat semuanya bisa menciptakan tantangan baru.

Pekerjaan, Pendidikan hingga Lingkungan Jadi Perhatian

Melalui “Human Rights Indonesia 2036”, KemenHAM ingin memperkuat perannya dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat tetap terlindungi.

Mulai dari hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial hingga lingkungan hidup yang sehat.

Pemerintah juga akan terus menggandeng berbagai pemangku kepentingan agar rekomendasi mengenai pemenuhan hak EKOSOB dapat masuk ke dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan kata lain, pembangunan Indonesia 10 tahun ke depan diharapkan tidak hanya bicara soal gedung tinggi, teknologi canggih, jalan baru atau pertumbuhan ekonomi.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat yang berada di balik semua pembangunan itu tetap mendapatkan haknya.

Karena pada akhirnya, kemajuan sebuah negara bukan hanya tentang seberapa cepat negara tersebut berkembang, tetapi juga seberapa banyak masyarakatnya yang bisa ikut merasakan hasil kemajuan tersebut tanpa kehilangan hak dan martabatnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular