JAKARTA – Kemajuan teknologi memang membawa banyak peluang. Tapi di balik kecanggihan teknologi dan pembangunan yang terus bergerak cepat, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: manusia dan hak-haknya.
Pesan itu disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat meluncurkan kajian “Human Rights Indonesia 2036” dalam kegiatan National Policy Dialogue Ecosoc Rights Outlook 2036 di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Kajian tersebut disiapkan untuk melihat berbagai kemungkinan persoalan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) yang bisa dihadapi Indonesia dalam satu dekade ke depan.
Pemerintah berharap kajian ini dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan nasional agar pembangunan tetap berjalan dengan menjadikan prinsip HAM sebagai pijakan penting.
AI Bisa Membawa Manfaat, Tapi Ada Risikonya
Menurut Pigai, perkembangan teknologi seperti transformasi digital dan kecerdasan artifisial (AI) memang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, kemajuan tersebut juga membawa tantangan baru.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan hilangnya pekerjaan akibat perubahan teknologi. Selain itu, pembangunan industri juga bisa menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar.
Karena itu, menurut Pigai, setiap rencana pembangunan harus melihat lebih jauh dampaknya kepada manusia.
“Perkembangan pembangunan negara seperti pembangunan industri, teknologi, maupun kecerdasan artifisial, walaupun membawa dampak baik dalam pertumbuhan ekonomi, juga menyimpan risiko bagi masyarakat seperti kehilangan pekerjaan, dampak lingkungan, dan lainnya,” kata Pigai.
Ia bahkan mengingatkan agar pemerintah tidak hanya bertanya apakah sebuah pembangunan bisa membuat ekonomi tumbuh.
Ada pertanyaan lain yang jauh lebih penting: siapa yang akan terkena dampaknya?
“Sebelum jalan dibangun, kita harus bertanya: siapa yang akan terdampak?” tegasnya.
Perubahan Iklim Juga Bisa Memunculkan Masalah HAM
Selain perkembangan teknologi, perubahan iklim juga menjadi perhatian dalam kajian tersebut.
Perubahan kondisi lingkungan berpotensi menciptakan kelompok masyarakat yang semakin rentan dan memperlebar kesenjangan.
Bagi Pigai, persoalan HAM ke depan tidak hanya berkaitan dengan konflik atau pelanggaran yang terjadi hari ini. Pemerintah juga harus mampu membaca kemungkinan masalah yang muncul akibat perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan lingkungan.
Karena itu, kajian Human Rights Indonesia 2036 diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen yang hanya disimpan di meja kantor.
Kajian Harus Jadi “Kompas” Pemerintah
Pigai berharap kajian tersebut benar-benar digunakan secara berkelanjutan dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah.
Menurutnya, dokumen itu harus bisa membantu pemerintah mendeteksi persoalan HAM sejak awal sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Jadikan referensi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan. Jadikan alat untuk mengingatkan kita ketika ada risiko HAM,” ujarnya.
Ia berharap pembangunan Indonesia hingga 2036 tidak hanya mengejar kemajuan, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Jadikan kompas agar pembangunan Indonesia menuju 2036 tidak hanya menjadi lebih maju, tetapi juga lebih adil, inklusif, dan manusiawi,” lanjut Pigai.
Perspektif HAM Harus Melihat Masa Depan
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menilai kajian tersebut penting untuk memperbarui cara pandang terhadap persoalan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Momentum ini juga bertepatan dengan 60 tahun sejak International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1966.
Mugiyanto berharap kajian tersebut bisa menjadi dokumen substantif yang memberikan gambaran mengenai perkembangan hak EKOSOB dalam sepuluh tahun mendatang.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Sofia Alatas mengatakan penyusunan kajian tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengubah pola kerja Kementerian HAM.
Jika selama ini pemerintah kerap bergerak setelah persoalan muncul, ke depan pendekatannya diharapkan lebih antisipatif.
Artinya, potensi persoalan HAM harus dibaca sejak awal.
“Kajian ini kita susun untuk melihat apa yang mungkin terjadi terhadap HAM Indonesia di masa yang akan datang, serta berbagai perubahan sosial dan ekonomi,” kata Sofia.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan bisa memiliki semacam peringatan dini terhadap berbagai risiko HAM.
Sebab, di tengah perkembangan AI, perubahan iklim, pembangunan industri dan perubahan ekonomi yang begitu cepat, kemajuan seharusnya tidak membuat masyarakat tertentu justru tertinggal atau kehilangan hak-haknya.
Teknologi boleh semakin pintar, pembangunan boleh semakin maju, tetapi manusia tetap harus menjadi pusatnya.





