HeadlinesKritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, AHY: Lagi-lagi Esensi Demokrasi Dihancurkan!

Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, AHY: Lagi-lagi Esensi Demokrasi Dihancurkan!

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik pemerintah ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. AHY menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” kata AHY kepada wartawan, Selasa (3/1).

Menurut AHY, Perppu Cipta Kerjatidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.

Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti undang-undang melalui Perppu. Jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu ini dengan materi undang-undang sebelumnya,” ujar AHY.

Baca Juga: Politikus Demokrat Sebut Perppu Ciptaker Bakal Ditolak DPR

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

“Terbukti, pasca terbitnya perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daÅ‚am lubang yang sama,” tandas AHY.

Baca Juga  Catat! Festival Danau Sentani Digelar Oktober Bersamaan dengan Kongres Masyarakat Adat Nusantara

Senada, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Ahe menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menghormati putusan MK perihal penerbitan Perppu Cipta Kerja

“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Kalau lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” ujar Netty kepada wartawan, Selasa (3/12).

Baca Juga: Bela Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja, Politikus PAN Nilai Alasan Pemerintah Logis

Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena empat alasan. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Ketiga, UU Cipta Kerja dianggap bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Netty.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest