HeadlinesYulce Wenda Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi untuk Kasus Suaminya

Yulce Wenda Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi untuk Kasus Suaminya

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Yulce Wena dibebaskan jadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Permintaan tersebut disampaikan dalam surat resmi kepada pimpinan KPK. Menurut THAGP, sebagai istri Lukas Enembe, Yulce Wenda harus dibebaskan sebagai saksi, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, KPK memanggil Yulce Wenda, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, di Polda Papua, pada hari ini Senin, 10 April 2023.

“Sebagaimana yang dimaksud pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Yulce Wenda, maka kami mengirimkan surat balasan permohonan untuk dibebaskan sebagai saksi,” ujar Petrus di Jakarta, Senin (10/4).

Petrus menjelaskan, secara yuridis, Yulce Wenda adalah istri sah dari Lukas Enembe, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyidik KPK.

“Maka klien kami harus dibebaskan dan menolak serta tidak bersedia sebagai saksi karena undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Petrus.

Petrus menambahkan, dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur: pertama, setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa.

Baca Juga  DPR Ingatkan KPK Beri Kesempatan bagi Lukas Enembe Lakukan Pembelaan Diri

Kedua, orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa Jo. Pasal 168 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP: Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangan dan mengundurkan diri sebagai saksi keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa.

“Bahwa dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dengan ini saksi Ibu Yulce Wenda menyatakan menggunakan hak-nya yang diberikan oleh undang-undang, untuk dibebaskan sebagai Saksi atau tidak bersedia menjadi saksi atau menolak menjadi saksi dan oleh karena itu, mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulce Wenda untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power),” tandas Petrus.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest