HeadlinesNatalius Pigai Dorong Proses Pidana Mahfud MD Pernah Bocorkan TPPU Lukas Enembe

Natalius Pigai Dorong Proses Pidana Mahfud MD Pernah Bocorkan TPPU Lukas Enembe

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Aktivis Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti Rapat Dengar Pendapat Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI terkait dugaan pidana yang dilakukan Mahfud karena membocorkan ke publik informasi PPATK soal dugaan TPPU di Dirjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan sebesar Rp349 Triliun.

Menurut Pigai, hal yang sama dilakukan Mahfud saat mengumumkan data PPATK terkait aliran dana Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

“Jauh sebelum Komisi III DPR RI cecar Mahfud soal membocorkan analisa PPATK yang Rp349 Triliun itu saya sudah ingatkan bahwa hal yang sama juga pernah dilakukan Mahfud terkait informasi PPATK mengenai keuangan Pak Lukas Enembe. Ini adalah tindakan pidana yang bisa menjerat Mahfud karena dia tidak punya kewenangan dan hak apa pun untuk menyampaikan itu ke publik selain aparat penegak hukum,” ucap Pigai dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/3).

Menurut Pigai, pengumuman Mahfud Soal TPPU Lukas Enembe bisa dipidana berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terutama Pasal 11, yang menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

“Paling tepat pasal ini diterapkan saat Mahfud umumkan data PPATK terkait Pak Lukas. Saya dorong Pak Mahfud diproses hukum,” ucap Pigai.

Berdasarkan ketentuan itu, Pigai mengutip ketentuannya bahwa yang melanggar bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Terkait Mahfud, Pigai menambahkan pula bahwasannya sebelum dia dicecar Komisi III DPR RI, Pigai sudah pernah bicara tentang Kualitas Mahfud. Apalagi saat RDP bersama Komisi III DPR RI Mahfud sempat menyinggung kasus Lukas Enembe sebagai bagian pengembalian 1.300 Trilyun ke negara.

Baca Juga  Formappi Anggap Bukan Luar Biasa PPATK Ungkap Aliran Dana Tambang Ilegal ke Parpol

“Saya tegaskan ini jelas pembohongan Publik. Kasus saja belum Putus di pengadilan. Mahfud bikin rusak penegakan hukum di negara ini,” pungkas Pigai.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest