ScoopKomisi II DPR Kritik Ketua KPU Soal Wacana Sistiem Proposional Tertutup di...

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU Soal Wacana Sistiem Proposional Tertutup di Pemilu 2024

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritisi pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang mewacanakan Pemilu 2024 dimungkinkan digelar dengan sistem proporsional tertutup. Menurut Doli, bukan kapasitas Hasyim penyelenggara pemilu mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Itu saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang, sementara bila ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan Undang-Undang,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (30/12).

Doli menjelaskan, perubahan Undang-Undang hanya terjadi jika ada revisi UU, terbitnya Perppu, yang melibatkan DPR dan Pemerintah maupun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Doli, tiga institusi tersebut yang bisa mengubah UU.

“Memang saya mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan Judicial Review (JR) terkait soal sistem Pemilu itu. Di dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka,” ucap Doli.

Baca Juga: KPU Sebut Kemungkinan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proposional Tertutup

Lantas, Doli mempertanyakan apakah Hasyim dibalik adanya JR UU Pemilu tersebut. Bahkan, Hasyim disebut selangkah lebih maju sebelum MK mengeluarkan putusan.

“Saya juga berharap MK juga dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks dan pada pembahasannya dilakukan kajian yang cukup mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” tegas politikus Golkar ini.

Menurut Doli, jika ingin kembali pada sistem Pemilu proporsional tertutup harus melalui kajian mendalam. Sebab, akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia.

“Jadi kalaupun mau dirubah, harus melalui revisi UU yang harus dilakukan kembali lagi kajian yang serius. Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia,” ujar Doli.

Baca Juga  Dinas Perindagkop Kabupaten Sorong Gelar Showroom Bangkitkan Semangat UMKM

Baca Juga: Rachmat Gobel Harap Rakyat Jangan Cuma Dimanfaatkan Saat Pemilu

Elite Partai Golkar ini menegaskan, jika terjadi perubahan pasal secara parsial berdasarkan putusan MK, akan menuai permasalahan baru. Terlebih kini, sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.

“Hukum Pemilu kita seperti tambal sulam, tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang establish dan futuristik. Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK,” ungkap Doli.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest