HeadlinesKPU Sebut Kemungkinan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proposional Tertutup

KPU Sebut Kemungkinan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proposional Tertutup

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional tertutup. Dia mengimbau bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk tidak melakukan kampanye sejak dini.

Hasyim mengaku hal tersebut hanya sebatas asumsinya berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (29/12).

Baca Juga: Ngaku Depresi, Wanita Emas Cabut Pernyataan Disetubuhi Berkali-kali oleh Ketua KPU

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat mencoblos partai politik. Dalam sistem ini, kandidat atau caleg dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Sementara, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.

“Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi gak relevan. Karena apa? Namanya gak muncul lagi di surat suara. Gak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tnda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” imbuhnya.

Baca Juga: Dilaporkan Wanita Emas Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Ketua KPU Angkat Bicara

Oleh sebab itu, Hasyim mengimbau para bakal caleg untuk menahan diri tidak melakukannya kampanye atau memasang baliho di lokasi umum.

“Sehingga, di banyak diskusi, sering kami sampaikan kami berharap kita semu menahan diri utk tidak pasang-pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup. Sudah lumayan belanja-belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya gak muncul di surat suara,” katanya.

Hasyim menambahkan, peluang penerapan sistem proporsional tertutup sangat tergantung dengan keputusan MK. Mengingat, sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009 dan dimulainya berdasarkan putusan MK bukan undang-undang (UU).

Baca Juga  Demokrat Parpol Tercepat Pemeriksaan Berkas dari 9 Parpol

“Sejak itu pula pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” tandasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest