ScoopRegulasi DAU Terkini Sulit Diterapkan di Pegunungan Papua

Regulasi DAU Terkini Sulit Diterapkan di Pegunungan Papua

Must read

Wamena, Mambruks.com – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan mengakui reguliasi terkini yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) sulit diterapkan di wilayah Pegunungan Papua, khususnya di Jayawijaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jayawijaya, Thony Mayor mengatakan regulasi yang diterima November 2022, mewajibkan pemerintah kabupaten mengelola dana itu untuk tiga sektor yaitu pendidikan, kesehatan serta pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

“Tanggal 28 November kita menerima surat dari Kementerian Keuangan Nomor S-194/PK/2022 perihal pemberitahuan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya. Ini tidak seperti yang lalu-lalu sehingga menjadi kendala di Papua pada umumnya dan khusus Kabupaten Jayawijaya,” katan Thony di Wamena, Kamis (15/12).

Pemerintah Jayawijaya telah menyurat ke Kementerian Keuangan untuk menjelaskan kesulitan yang akan dihadapi jika tetap berpatokan pada regulasi baru pengelolaan DAU.

“Kami sudah menyurat ke kementerian untuk meminta pertimbangan dan menjelaskan kendalah yang kami hadapi kalau DAU pemanfaatannya seperti yang disampaikan. Kalau demikian maka bupati-bupati tidak bisa mengambil kebijakan untuk membantu kebutuhan masyarakat yang lain dan kesan masyarakat, pemerintah daerah mengabaikan permintaan mereka,” katanya.

Pihak kementerian mengharapkan DAU hanya dimanfaatkan untuk tiga sektor itu. Sementara di tingkat kabupaten, pemerintahnya telah mengalokasikan juga dana Otonomi Khusus (OTSUS) untuk sector yang sama.

“Di sini dana alokasi khusus (DAK) juga sudah dibagi presentasenya sehingga kalau sekarang DAU lagi dibagi, nanti akan menjadi kendala bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain, sedangkan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2023 kalau sesuai ketentuan kami masih defisit,” jelasnya.

Mantan Sekwan DPRD Jayawijaya ini menambahkan bahwa apabila DAU fokus untuk tiga bidang tersebut maka sebagian OPD tidak dapat mengelola dana ini.

Baca Juga  Bawaslu Papua Gelar Raker Terakhir Tahapan Pilkada 2024 Bersama 29 Kabupaten/Kota

“Kalau tidak bisa digunakan untuk yang lain-lain, berarti hanya OPD tertentu saja yang bisa jalan, yang lain tidak bisa,” ungkapnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest