Mimika, Mambruks.Com-Pihak keluarga korban kasus Mutilasi warga Suku Nduga Papua mengaku kecewa karena tidak diikutsertakan atau diinformasikan dalam proses persidangan terhadap pelaku. Proses persidangan yang dilakukan menurut pihak keluarga dilakukan sepihak oleh Oditur Militer, tidak terbuka dan tidak melibatkan keluarga atau kuasa hukum korban.
“Kami terus terang protes karena persidangan dilakukan sepihak baik oleh Oditur Militer Jayapura maupun Makassar. Kami keluarga tidak diinformasikan sedikit pun, malah kami tau dari media. Ini sungguh tidak adil. Kami keluarga atau kuasa hukum korban harusnya diberitahu sehingga bisa mengikuti persidangan ini,” ungkap Aptoro Lokbere melalui keterangan kepada wartawan, Kamis (8/12).
Menurut dia, jika praktek ini dibiarkan maka TNI secara sengaja sudah membuat kasus ini tidak jelas dan tidak transparan bahkan cenderung membela kepentingan pelaku. Padahal perintah Panglima TNI jelas untuk membuat kasus ini tuntas dan keadilan terhadap korban ditegakan serta pelaku mendapat hukuman maksimal .
“Terus terang kami keluarga korban sangat kecewa. Bahkan kami juga baru tau bahwa sidang dakwaan penyalah gunaan kewenangan terhadap dua terdakwa yaitu Dominggus kainama dan dakwaan penyalah gunaan senjata api terhadap Rahmat amin sese itu sudah dilakukan sidang tanggal 28 November yang lalu. Dan kami tidak diinformasikan. Ini apa-apaan,” tegas Aptoro.
Sama halnya lanjut Aptiro, pihak keluarga juga baru tau dari media bahwa rencana persidangan terhadap 5 Pelaku Anggota TNI akan digelar pada tanggal 12 Desember 2022 yaitu Senin pekan depan di Oditur Militer Jayapura.
“Ini pun kami tidak diberitahu. Padahal kami keluarga punya kuasa hukum ingin memantau langsung proses persidangan ini. Kami minta agar persidangan ini tidak dilakukan sampai kuasa hukum korban dilibatkan,” pungkas Aptoro.