HeadlinesPN Makassar Vonis Bebas Purnawirawan Isak Sattu, Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Kasus...

PN Makassar Vonis Bebas Purnawirawan Isak Sattu, Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai

Must read

Makassar, Mambruks.com-Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Isak adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Dalam putusaannya, majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan. Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (21/9) lalu.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua Sutisno dalam putusannya, Kamis (8/12) melansir detik.com.

“Menyatakan terdakwa Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagai mana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua,” imbuh Sutisno.

Baca Juga: Persidangan Pelaku Mutilasi Nduga Dilakukan Sepihak Tanpa Libatkan Kuasa Hukum Korban

Untuk diketahui, Mayor Infanteri Purnawirawan dianggap bertanggung jawab atas tragedi Paniai berdarah di depan Koramil 1705-02/Enarotali pada Senin, 8 Desember 2014. Insiden saat itu menewaskan 4 orang dan 10 orang lain luka-luka.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan pada pengadilan hak asasi manusia pada pengadilan kelas IA Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa di PN Makassar, Senin (14/11).

Baca Juga  Wakil Bupati Mamberamo Tengah Minta Maaf Usai Dorong Kamera Wartawan di KPK: Bapa Lelah Sekali

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest