Jakarta, Mambruks.com– Pemprov NTT akhirnya legowo dan memutuskan untuk menunda penerapan kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3.750 ribu per wisatawan per tahun setelah mendapat “tekanan” dan juga masukan pertimbangan dari berbagai emelen, termasuk tokoh agama.
“Atas arahan presiden dan arahan teknis bapak gubernur, kemudian pemerintah mendengar masukan dari tokoh masyarakat, pemerintah juga sangat memperhatikan masukan dari gereja, monsinyur dan pendeta. Maka kita menunda kenaikan tarif tersebut,”
tegas Kepala Dinas Pariwisata NTT Zony Libing dalam jumpa pers di Kupang, Senin (8/8/2022).
Lihat juga: Ditunda Sementara, Tarif Baru Rp 3,7 Juta Pulau Komodo dan Padar Berlaku Januari 2023
Menurut Sony, penghentian sementara itu dalam bentuk dispensasi selama 5 bulan. Dikutip dari Kompas, Sony mengatakan pemberlakuan tarif itu akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
“Setelah mendengar masukan-masukan itu, pemerintah provinsi NTT lalu mengambil kebijakan soal dispensasi ini. Dan 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan tarif baru itu secara optimal,” tegas Sony.
Dengan dispensasi itu, Sony meminta sejumlah pihak untuk berbenah dan mempersiapkan segala hal terutama kesiapan infrastruktur dan suprastruktur sehingga ketika tarif baru diterapkan, semua bisa berjalan dengan lancar.
Baca juga: Krishna Murti Tiba-Tiba Tulis Begini Setelah Irjen Ferdy Sambo Ditahan
Selain itu juga, Sony menjelaskan, Presiden dan Gubernur NTT meminta pihaknya selaku instansi teknis untuk gencar meningkatkan sosialisasi terkait wacana tersebut hingga bisa diterima oleh semua pihak.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menetapkan biaya masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Artikel menarik: DPR Papua Gelar Turnamen Futsal Hingga Hias Perahu