Kupang, Mambruks.Com-Pemrov NTT mengumumkan penundaan kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,6 juta. Kenaikan yang tadinya diputuskan berlaku sejak 1 Agustus 2022, kini ditunda pemberlakuannya pada 1 Januari 2023.
“Atas arahan presiden dan arahan teknis bapak gubernur, kemudian pemerintah mendengar masukan dari tokoh masyarakat, pemerintah juga sangat memperhatikan masukan dari gereja, monsinyur dan pendeta. Maka kita menunda kenaikan tarif tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata NTT Zony Libing dalam jumpa pers di Kupang, Senin (8/8).
Dia mengatakan, pemberlakuan tarif itu akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
“Setelah mendengar masukan-masukan itu, pemerintah provinsi NTT lalu mengambil kebijakan soal dispenssasi ini. Dan 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan tarif baru itu secara optimal,” pungkas Sony.