HeadlinesBuntut Kasus Penganiayaan, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya

Buntut Kasus Penganiayaan, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening mantan kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan sekaligus anaknya. Dalam rekening keduanya terdapat sebuah transaksi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 27 April 2023, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa sejauh ini baru dua rekening yang diblokir, yakni milik Achiruddin dan sang anak karena “ada indikasi tindak pidana pencucian uang”.

Natsir menjelaskan bahwa terdapat transaksi senilai puluhan miliar rupiah yang didapati dari kedua rekening tersebut.

Berdasarkan penelusuran VIVA, justru dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tercatat kepemilikan dua kendaraan mewah.

Dikutip pada Rabu, 26 April 2023, dari https://elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa harta kekayaan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 467.548.644. Total itu merujuk laporan pada tahun 2021, saat Achiruddin masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Dires Narkona Polda Sumut.

AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumatera Utara dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas kasus menjerat anaknya itu. Selain dicopot, ia juga ditahan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

“Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023,” kata Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Markas Polda Sumatera Utara, Selasa malam, 25 April 2023.

Baca Juga  PPATK Temukan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al-Qaeda

Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dudung mengungkapkan, Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana dilakukan anaknya di hadapan dirinya. Peristiwa itu terjadi di rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Dudung mengungkapkan bahwa Achiruddin diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP). Saat ini, resmi ditahan dan ditempatkan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Disinggung soal Achiruddin sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang, Dudung mengungkapkan pihaknya masih mendalami hal itu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest