spot_img
spot_img
EditorialGubernur Dominggus Mandacan: Tanah adalah Identitas dan Warisan Leluhur Orang Asli Papua

Gubernur Dominggus Mandacan: Tanah adalah Identitas dan Warisan Leluhur Orang Asli Papua

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan reforma agraria harus menghormati hak masyarakat adat dan memberikan kepastian hukum. Ia menyoroti sengketa tanah akibat munculnya klaim baru serta mendorong penguatan bukti pelepasan hak ulayat.

Must read

MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat.

Menurutnya, setiap kebijakan terkait tanah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati hak ulayat masyarakat adat. Hal ini penting agar persoalan sengketa tanah yang selama ini kerap muncul tidak terus menjadi hambatan bagi pembangunan di Papua Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dominggus Mandacan saat membuka rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Kamis (23/7/2026).

Dominggus mengatakan, persoalan tanah di Papua memiliki karakter yang berbeda dengan daerah lain. Bagi masyarakat asli Papua, tanah bukan hanya soal aset atau nilai ekonomi, tetapi berkaitan langsung dengan identitas, sumber kehidupan, serta warisan leluhur.

Karena itu, pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat harus dilakukan dengan pendekatan yang mampu menghormati hak masyarakat hukum adat, namun tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum nasional.

“Papua Barat merupakan tanah yang diberkati dengan kekayaan alam yang berlimpah dan tatanan adat yang masih kuat. Tanah bagi masyarakat asli Papua adalah jati diri, rahim kehidupan, dan warisan leluhur, sehingga pendekatan reforma agraria harus menghormati hak masyarakat hukum adat,” ujar Dominggus.

Sengketa Tanah dan Klaim Baru Jadi Masalah

Gubernur Papua Barat juga menyoroti persoalan pertanahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Manokwari.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah munculnya klaim baru terhadap lahan yang sebelumnya telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat kepada pemerintah maupun pihak lain untuk kepentingan pembangunan.

Dominggus menjelaskan, pada masa lalu para tokoh adat telah menyerahkan tanah melalui mekanisme adat yang disepakati bersama untuk pembangunan berbagai fasilitas pemerintah.

Namun, setelah pembangunan berjalan dan sertifikat tanah diterbitkan, terkadang muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Situasi tersebut kemudian berujung pada sengketa dan berpotensi membuat pemerintah harus menghadapi persoalan yang sama berulang kali.

“Kita sudah bayar, kemudian muncul lagi kelompok baru yang merasa merekalah pemiliknya. Akhirnya pemerintah harus membayar berulang-ulang. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” tegasnya.

Usul Bentuk Tim Khusus Telusuri Tanah Adat

Untuk mencegah persoalan tersebut terus berulang, Dominggus mengusulkan pembentukan tim atau panitia khusus yang bertugas menelusuri dokumen pelepasan hak ulayat.

Dengan begitu, setiap bidang tanah yang telah memiliki sertifikat juga harus didukung dengan dokumen pelepasan adat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengakuan terhadap hak adat dan pengakuan negara harus berjalan beriringan. Dengan cara ini, status kepemilikan tanah dapat lebih jelas dan potensi sengketa di kemudian hari bisa ditekan.

Dominggus juga meminta semua pihak mendukung proses pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintah maupun kepentingan umum.

Namun, proses tersebut harus tetap mengutamakan musyawarah dengan pemilik hak ulayat dan tidak mengabaikan mekanisme adat yang berlaku di masyarakat.

Reforma Agraria Bukan Cuma Soal Sertifikat

Dominggus menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan aset, tetapi juga penataan akses.

Penataan aset dilakukan melalui pemberian kepastian hak atas tanah, salah satunya dengan penerbitan sertifikat. Sementara itu, penataan akses dilakukan dengan memberikan dukungan kepada masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif.

Dukungan tersebut dapat berupa pembangunan infrastruktur, akses permodalan, teknologi, akses pasar, hingga pendampingan kepada masyarakat.

Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada pembagian atau penerbitan sertifikat tanah saja, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gugus Tugas Reforma Agraria Sudah Dibentuk

Pemerintah Provinsi Papua Barat juga telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026.

Gugus tugas tersebut menjadi wadah koordinasi lintas perangkat daerah untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di wilayah Papua Barat.

Dominggus berharap rapat koordinasi awal yang digelar di Manokwari tersebut dapat menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi.

Dari sana, pemerintah diharapkan dapat merumuskan solusi yang lebih terukur dan sesuai dengan kondisi masyarakat Papua Barat.

Ia berharap reforma agraria dapat memberikan kepastian hukum atas tanah, menghormati hak masyarakat adat, sekaligus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan pengelolaan tanah yang lebih tertib dan adil, pemerintah berharap pembangunan di Papua Barat dapat berjalan lebih lancar serta membawa manfaat bagi masyarakat.

Reforma agraria pun diharapkan menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan Papua Barat yang aman, maju, mandiri, dan sejahtera.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular