TIMIKA – Pimpinan OPM TPNPB Jeffrey P. Bomanak meminta juru bicara Komnas TPNPB Sebby Sambom menunjukkan bukti terkait klaim penembakan terhadap tiga warga sipil di Kabupaten Yahukimo.
Jeffrey mempertanyakan dasar tuduhan yang menyebut para korban sebagai mata-mata Indonesia. Menurutnya, setiap tuduhan serius terhadap seseorang harus disertai bukti yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan dari Markas Besar OPM TPNPB Victoria pada 23 Juli 2026, Jeffrey yang menyebut dirinya sebagai pemegang mandat Konstitusi 1 Juli 1971, secara khusus meminta Sebby Sambom dan Komnas TPNPB menjelaskan serta membuktikan klaim terkait Yantinus Wetipo dan istrinya yang disebut terlibat dalam kasus penembakan tersebut.
Jeffrey menyatakan bahwa Yantinus Wetipo dan istrinya merupakan pejuang Papua, bukan mata-mata Indonesia seperti yang disebut dalam klaim sebelumnya.
“Jika ada tuduhan seseorang adalah mata-mata, maka harus dibuktikan. Mereka seharusnya ditangkap dan diperiksa untuk mendapatkan informasi, bukan langsung dihukum tanpa proses,” demikian pernyataan Jeffrey.
Ia juga menilai tindakan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata dan tidak terlibat dalam pertempuran bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, hukum adat Papua, serta prinsip hukum humaniter internasional.
Menurut Jeffrey, perjuangan Papua harus tetap mengedepankan kebenaran, keadilan, dan penghormatan terhadap masyarakat sipil.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan atas nama perjuangan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Papua.
“Perjuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Papua. Setiap tindakan yang dilakukan atas nama perjuangan harus memiliki dasar yang benar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Jeffrey P. Bomanak selaku Ketua OPM TPNPB.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 29 Juli 2026, belum ada tanggapan resmi dari pihak Komnas TPNPB maupun Sebby Sambom terkait tuntutan yang disampaikan Jeffrey Bomanak tersebut.





