ScoopPernyataan Viral, Mekeng DPR Jelaskan Soal 'Uang Haram Kecil Boleh Dimakan'

Pernyataan Viral, Mekeng DPR Jelaskan Soal ‘Uang Haram Kecil Boleh Dimakan’

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Anggota Komis XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng memberikan penjelasan soal pernyataannya ‘uang haram kecil boleh di makan’ saat Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3) lalu.

Mekeng mengatakan konteks pembicaraannya lebih pada uang haram dalam transaksi di masyarakat, yang tidak diketahui asal usulnya.

“Jadi, pemahaman uang haram kecil itu adalah begini, kita ini semua yang ada di Indonesia, kita nggak pernah tahu uang yang kita terima, itu sumbernya 100 persen halal. Maksudnya begini, kalau kita, katakanlah kita jual motor kita, terus dibeli, apakah kita tahu uangnya itu halal atau haram. Kan kita nggak pernah tahu,” ujar Mekeng kepada wartawan, Rabu (29/3).

Begitu juga, kata Mekeng dengan seorang penjual rokok yang tidak pernah tahu sumber uang dari pembelinya. Jika uang pembeli tersebut, kata dia, berasal dari hasil rampokan, maka itu sudah masuk kategori uang haram dan otomatis penjual rokok juga menikmati uang hasil rampokan tersebut.

“Ada seorang penjual rokok, dia jual rokok, yang beli dia bayar, apakah penjual rokok tahu itu uang halal? Kalau itu yang hasil rampok, lalu beli rokok, kan itu uang haram juga, si penjual rokok makan uang haram. Itu yang maksud saya, yang kecil-kecil itu kayak gitu,” tandas dia.

Persoalannya, kata Mekeng, saat ini, masyarakat tidak bisa kontrol 100 persen sumber uang yang beredar. Kecuali, tutur dia, ada mekanisme di mana orang sebelum melakukan transaksi, seseorang harus menyatakan atau men-declare soal sumber uangnya.

“Tapi kan kita nggak punya keharusan untuk men-declare. Jadi, yang kecil-kecil itu, itulah kita dapat makan uang haram kecil, karena akibat transaksi model begitu, jual beli rokok, jual rumah kita, atau kita jual motor kita, kita nggak pernah tahu sumber uang yang kita terima itu dari mana, kita nggak pernah nanya, ini sumbernya dari mana, kan nggak mungkin. Kecuali ada mekanisme kita harus men-declare sumber uangnya dari mana,” terang dia.

Baca Juga  Kunjungi Papua, Mensos Risma Cek Penanganan Korban Gempa

Karana itu, Mekeng meminta publik agar tidak salah mengartikan pernyataannya saat Raker Komisi IX dengan Kementerian Keuangan. Dia menegaskan, bahwa pernyataan tersebut bukan berarti dirinya menghalalkan perbuatan melanggar hukum.

“Jangan salah persepsi, bukan berarti saya menghalalkan sebuah perbuatan melanggar aturan…, nggak, kecil atau besar kalau sama dia itu bertentangan dan itu pidana, uang haram itu. Meras Rp 100 ribu, sama meras Rp 100 miliar, sama saja, haram,” pungkas Mekeng.

Dalam raker dengan Kementerian Keuangan, Mekeng mengomentari soal harta kekayaan tak wajar mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Saat itu, dia pun menyinggung soal makan uang haram kecil tidak menjadi masalah.

“Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apa-apa lah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah,” ujar Mekeng saat raker tersebut.

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest