ScoopDPR Nilai Perlu Aturan Turunan Perppu Pemilu untuk 4 DOB Papua

DPR Nilai Perlu Aturan Turunan Perppu Pemilu untuk 4 DOB Papua

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perlu adanya aturan turunan untuk daerah otonomi baru (DOB) paskaterbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).

“Untuk daerah otonomi baru perlu aturan turunan untuk mengaturnya,” ujar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/12).

Menurut Dasco, aturan turunan tersebut akan dibahas dan dikoordinasikan dengan Komisi II DPR . Setelah Perppu Pemilu diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 maka aturan tersebut otomatis berlaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu, Jumlah Kursi DPR RI Bertambah Jadi 580

Berdasarkan salinan Perppu Pemilu 1/2022, Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024.

Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

“Bahwa sebagai implikasi pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum,” bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Papua Harmonisasi 69 Pergub Tiga DOB

Dalam penerbitan Perppu tersebut, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga  Isu Nyapres dari PPP, Sandiaga Uno Bantah Hengkang dari Partai Gerindra

Kemudian, perubahan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara Tahun 2024 serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest