spot_img
spot_img
Headlines9 Tahun Tak Selesai! Said Iqbal Janji Bawa Kasus 2.406 Buruh Freeport...

9 Tahun Tak Selesai! Said Iqbal Janji Bawa Kasus 2.406 Buruh Freeport ke Presiden RI

Kasus mogok kerja ribuan buruh PT Freeport Indonesia yang belum selesai selama sembilan tahun kembali menjadi perhatian. Said Iqbal berjanji membawa persoalan tersebut kepada Presiden RI demi memperjuangkan hak para pekerja.

Must read

MAMBRUKS.COM – Kasus mogok kerja (moker) ribuan pekerja PT Freeport Indonesia yang sudah berlangsung selama sembilan tahun kembali menjadi sorotan nasional. Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada Presiden RI agar mendapat perhatian khusus.

Pernyataan itu disampaikan Said Iqbal saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Moker DPRK Mimika di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan tugasnya adalah menyusun analisis kebijakan yang nantinya akan disampaikan langsung kepada Presiden.

Menurut Said Iqbal, apabila Presiden memberikan arahan, dirinya siap membantu mencari solusi atas konflik ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

“Kami akan menyampaikan hasil analisis kepada Presiden. Jika mendapat tugas khusus, tentu kami siap membantu penyelesaian persoalan ini,” ujarnya.

DPRK Mimika Minta Negara Hadir

Ketua Pansus Moker DPRK Mimika, Derek Tenouye, mengatakan pihaknya datang ke Jakarta untuk memperjuangkan hak ribuan pekerja yang menurut mereka belum dipenuhi sejak aksi mogok kerja pada tahun 2017.

Ia menilai penyelesaian yang tak kunjung selesai selama sembilan tahun memunculkan pertanyaan besar mengenai kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja.

Menurut Derek, pembentukan Pansus bertujuan mengawal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, termasuk memastikan pelaksanaan berbagai rekomendasi pemerintah yang sebelumnya menyatakan aksi mogok kerja tersebut sah secara hukum.

“Kami hadir bukan membawa kepentingan politik, tetapi memperjuangkan aspirasi masyarakat dan ribuan pekerja yang hingga kini masih menunggu keadilan,” katanya.

Ultimatum Hingga Agustus 2026

DPRK Mimika juga memberikan batas waktu hingga Agustus 2026 kepada pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait untuk memberikan kepastian penyelesaian.

Apabila hingga masa kerja Pansus berakhir belum ada langkah konkret, Derek menegaskan dirinya siap memimpin aksi massa di Kabupaten Mimika sebagai bentuk perjuangan para pekerja.

Berawal dari Mogok Kerja Tahun 2017

Kasus ini bermula pada 1 Mei 2017, ketika ribuan pekerja melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kebijakan furlough yang diterapkan perusahaan serta dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja.

Aksi tersebut kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan.

Hingga kini, sekitar 2.406 pekerja PT Freeport Indonesia beserta pekerja perusahaan kontraktor masih memperjuangkan pemulihan hak-hak mereka.

Serikat Pekerja Sebut Mogok Kerja Sah

Serikat pekerja menegaskan aksi mogok kerja tersebut dilakukan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Mereka mengacu pada sejumlah dokumen resmi pemerintah, termasuk nota dari Dinas Tenaga Kerja Papua, surat penegasan Gubernur Papua, hingga putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aksi mogok kerja tersebut sah.

Selain itu, serikat pekerja juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebut mogok kerja merupakan hak dasar pekerja apabila perundingan mengalami jalan buntu.

Hak tersebut juga dijamin dalam Konvensi ILO Nomor 87 mengenai kebebasan berserikat.

Deretan Dugaan Pelanggaran yang Disorot

Dalam audiensi tersebut, serikat pekerja menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka anggap merugikan para pekerja selama konflik berlangsung, di antaranya:

  • PHK terhadap ribuan pekerja yang mengikuti aksi mogok.
  • Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak mempekerjakan kembali pekerja yang masih berstatus mogok kerja sah.
  • Tidak dibayarkannya sejumlah hak normatif pekerja.
  • Dugaan intimidasi terhadap pekerja.
  • Penggunaan tenaga kerja outsourcing sebagai pengganti pekerja yang mogok.
  • Dugaan pengabaian terhadap rekomendasi pemerintah.
  • Dugaan pembatasan hak berserikat dan hak mogok kerja.
  • Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja.

Serikat pekerja juga mengungkapkan bahwa lebih dari 100 mantan pekerja yang pernah mengikuti aksi mogok dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu 2017 hingga 2026. Mereka menilai kondisi tersebut berkaitan dengan hilangnya akses layanan kesehatan setelah kepesertaan BPJS dinonaktifkan.

Tuntutan Para Buruh

Melalui pertemuan tersebut, para pekerja kembali menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan, antara lain:

  • Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerja terdampak.
  • Memulihkan seluruh hak normatif pekerja.
  • Memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.
  • Mempekerjakan kembali pekerja yang terdampak PHK.
  • Menghentikan segala bentuk intimidasi maupun diskriminasi terhadap pekerja.
  • Menghormati hak mogok kerja sesuai ketentuan hukum nasional maupun standar internasional.

Konflik Industrial Terbesar di Indonesia

Kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia dinilai menjadi salah satu konflik hubungan industrial terbesar dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Hingga memasuki tahun kesembilan, ribuan pekerja masih berharap adanya kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.

Kini, perhatian tertuju pada langkah pemerintah pusat setelah Said Iqbal menyatakan siap menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden RI. Ribuan pekerja berharap konflik yang telah berlangsung hampir satu dekade itu akhirnya dapat menemukan jalan keluar.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Recent

Popular