TIMIKA – Kabar baik datang bagi para peserta program dana pensiun sukarela. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia, sehingga manfaat dana pensiun kini dapat dicairkan secara sekaligus maupun bertahap, sesuai pilihan peserta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 di Jakarta pada Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Artinya, bagi peserta program dana pensiun yang bersifat sukarela, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus ataupun berkala, sesuai kehendak peserta, ahli waris, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa program dana pensiun dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berbeda dengan program dana pensiun sukarela yang diselenggarakan melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Karena kepesertaan dalam program tersebut bersifat sukarela, peserta dinilai memiliki hak untuk menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiunnya.
Berawal dari Gugatan Tiga Karyawan Freeport
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman.
Ketiganya mempersoalkan aturan yang mewajibkan manfaat dana pensiun dibayarkan secara bertahap. Mereka menginginkan pencairan sekaligus agar dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha setelah memasuki masa pensiun.
Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan bahwa mereka merupakan peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia dengan seluruh iuran dibayarkan oleh perusahaan.
Karena mengikuti program dana pensiun tersebut, mereka tidak lagi menerima uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja apabila nilai manfaat dana pensiun lebih besar daripada hak pesangon yang seharusnya diterima.
Mereka menilai aturan pembayaran bertahap telah mengurangi hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan penghidupan yang layak setelah pensiun.
MK Tegaskan Dana Pensiun Berbeda dengan Pesangon
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menegaskan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan manfaat dana pensiun merupakan hak yang berbeda.
MK menjelaskan, apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program dana pensiun, maka pekerja tetap berhak menerima pesangon secara penuh dan dibayarkan sekaligus ketika hubungan kerja berakhir.
Sebaliknya, bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program dana pensiun sesuai ketentuan yang berlaku, mekanisme pembayaran manfaat pensiun mengikuti aturan dana pensiun yang telah ditetapkan.
Jadi Angin Segar bagi Pekerja
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai menjadi angin segar bagi para pekerja peserta program dana pensiun sukarela, termasuk ribuan karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia.
Dengan putusan tersebut, peserta kini memiliki keleluasaan memilih apakah manfaat pensiun akan diterima sekaligus atau dicairkan secara bertahap sesuai kebutuhan, misalnya sebagai modal usaha maupun keperluan lain setelah memasuki masa pensiun.
Selain memberikan kepastian hukum, putusan ini juga memperjelas perbedaan antara program pensiun wajib dalam sistem jaminan sosial nasional dengan program dana pensiun sukarela yang diselenggarakan oleh perusahaan.
Sebagai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi acuan dalam penerapan aturan dana pensiun di Indonesia ke depan.





