Jakarta, Mambruks.com-Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu disampaikan Luqman, merespon isu penundaan pemilu yang kembali mencuat setelah disuarakan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Padahal, kata Luqman, Perppu Pemilu penting segera diterbitkan. Terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.
“Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12).
Baca Juga:Â Mendagri Pastikan Perppu Pemilu Segera Terbit Usai 3 DOB Papua Diresmikan
Dia mengatakan, adanya perppu tersebut, akan menandakan keseriusan pemerintah menjalankan Pemilu 2024. Perpu tersebut juga akan menunjukkan bahwa pemerintah serius punya keinginan kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.
Luqman menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu guna memayungi beberapa perubahan yang diperlukan. Terutama terkait adanya empat provinsi baru di Papua.
Baca Juga:Â Kemendagri: Pembentukan DOB Papua demi Pelayanan Publik yang Lebih Efektif
Bagi Luqman, Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945. Bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Menurut Luqman, negara berkewajiban menyelenggarakan pemilu untuk memenuhi hak rakyat menentukan siapa yang akan memimpinnya. Tak ada satu pun orang atau lembaga pemerintah boleh menghalang-halangi jalannya pemilu.
“Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat. Oleh karena itu, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun,” katanya.