Wamena, Mambruks.com – Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang terdiri dari minuman keras oplosan, sabu-sabu, parang, senjata, pohon ganja serta amunisi, Kamis (8/12).
Kepala Kejaksaan Jayawijaya Salman, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu dikumpulkan dari sejumlah kasus yang terhitung sejak Januari hingga Desember 2022, dan tidak menutup kemungkinan pada akhir Desember masih akan dilakukan pemusnahan barang bukti dari kasus yang sementara ditangani.
“Barang bukti ini dari berbagai kasus yang sudah inkract, artinya sudah tidak ada lagi upaya hukum baik banding maupun kasasi. Barang bukti yang dimusnahkan senjata tajam, minuman keras, narkotika ada ganja juga senjata laras panjang dan ada amunisi,” katanya di Wamena.
Untuk sabu-sabu, ganja, minuman keras oplosan, parang, senjata dimusnahkan langsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Sementara untuk pemusnahan puluhan amunisi, pihak Kejaksaan akan berkoodinasi dengan TNI sebab mereka yang paham terkait amunisi.
“Amunisi kita tidak bisa memusnahkan sendiri sebab kami tidak tahu teknisnya jadi itu akan kita komunikasikan lagi dengan teman-teman TNI, nanti kita serahkan ke mereka,” jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 13,88 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 137,64 gram ganja bersama 10 batang pohon ganja, 10 parang, 70 botol air mineral berisi minuman keras, 10 jerigen dan tiga dandang yang digunakan untuk memproduksi minuman keras oplosan.
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini dihadiri Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, Sekda Provinsi Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman Napitupulu, Sekda Jayawijaya Thony Mayor, Kepala Pengadilan Jayawijaya dan Perwakilan Kodim 1702.