ScoopPKS Cari Muka di Rapat Paripurna, Tak Konsisten Tolak RKUHP

PKS Cari Muka di Rapat Paripurna, Tak Konsisten Tolak RKUHP

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Sikap Fraksi PKS DPR RI dalam pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak konsiten. Sikap tak konsisten itu ditunjukkan anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang tiba-tiba menentang KUHP dalam rapat paripurna.

Dengan arogan, Iskan meninggalkan lokasi rapat karena permintaan fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal tak diakomodir. Padahal, partai besutan Sohibul Iman ini jelas menandatangani draf KUHP baru itu di pembahasan tingkat I.

Dalam dokumen yang beredar, seluruh tanda tangan fraksi terdapat dalam beleid KUHP baru tersebut. Tak ada penolakan dari fraksi terhadap beleid.

Baca Juga: Menkumham: Hukuman Mati di RKUHP Jadi Pidana Khusus

Pada dokumen itu juga tertulis jika fraksi PKS menyetujui draf KUHP dengan catatan. Fraksi PKS sepakat RKUHP ini dilanjutkan berdasarkan perundang-undangan.

Dokumen itu ditantangani langsung oleh pimpinan fraksi PKS DPR RI. Tanda tangan Jazuli Juwaini selaku Ketua dan Ledia Hanifa sebagai Seketaris termaktub dalam dokumen tersebut.

Sikap fraksi PKS ini juga dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Yasonna menyentil sikap fraksi PKS yang tiba-tiba tidak sepakat tapi ikut menandatangani beleid KUHP.

“Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: RKUHP Dinilai Jadi Alasan Warga Gerebek Pasangan Bukan Muhrim

Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah cacatan yang logis.

“Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya,” kata dia.

Baca Juga  Harga Bahan Bakar Minyak Naik, Motor Listrik Bisa Jadi Pilihan Alternatif Lho

DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

“Setuju!’ jawab peserta rapat Paripurna.

Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RKUP tersebut.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest