ScoopRKUHP Dinilai Jadi Alasan Warga Gerebek Pasangan Bukan Muhrim

RKUHP Dinilai Jadi Alasan Warga Gerebek Pasangan Bukan Muhrim

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut pasal 412 tentang kohabitasi dan pasal perzinahan menjadi alasan hukum bagi masyarakat untuk melakukan penggerebekan terhadap pasangan yang bukan suami istri (muhrim).

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, yang bahaya dari pasal ini bukan hanya ancaman dan delik aduannya tetapi mengatur hal yang sebelumnya di bukan tindak pidana.

“Sebelumnya dia itu ya moral biasa. Kalau Anda misalnya punya moral agama, punya moral wilayah itu dosa ya itu silahkan hubungannya dengan tuhan Anda. Sekarang tiba-tiba jadi urusan pidana. Jadi kejahatan yang baru. Jadi sebuah delik dengan norma kejahatan, diatur pidana,” ungkap Iznur di komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/12).

Baca Juga: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di RKUHP Jadi Delik Aduan

Menurut dia, pasal kohibitasi berpotensi menjadi alat kesewenangan dan menjadi alasan hukum bagi masyarakat untuk melakukan penggerebekan terhadap pasangan yang bukan suami istri.

Diketahui, Pasal 412 RKUHP berbunyi: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

1. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

– Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
– Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

“Ada potensi seperti itu karena di masyarakat bilang ‘loh kok enggak ada yang mengadukan?’ ‘Enggak ada yang memeroses. Ya udah saya gerebek aja soal polisi nanti melakukan penyederaan soal nanti. Tapi masyarakat sudah kadung tidak suka kan. Jadi hatihati ketika merumuskan,” ucapnya.

Baca Juga  Diciduk KPK, Sosok Bupati Meranti Muhammad Adil, Sempat Sebut Kemenkeu Iblis

Baca Juga: Jurnalis Papua Serukan Tunda Pengesahan RKUHP

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest