Jayapura, Mambruks.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menggelar Bimbingan Teknis Pengesahan Dana Hibah Non Pemilihan Berupa Uang dan Barang Tahun 2022 Melalui Aplikasi SAKTI (Sistim Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi Serta Revisi Anggaran Akhir Tahun, yang dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Abepura, Kota Jayapura.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Burhani AS mengatakan Ini adalah bentuk komitmen di jajaran Pimpinan Kementerian Keuangan Daerah, untuk berkolaborasi berkoordinasi dan membantu jajaran KPU yang ada di tingkat wilayah Kabupaten/ Kota, untuk bersama – sama memperlancar tahapan-tahapan pemilu yang ada.
“Kita mengelola anggaran itu harus secara akuntabel karena itulah kami hadir menyampaikan beberapa hal yang kiranya menjadi perhatian bersama baik di jajaran kami di daerah termasuk sampai ke KPPN maupun di jajaran KPU baik di Provinsi hingga kabupaten/kota. Jadi sekali lagi kegiatan ini dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan yang ada di KPU baik itu yang bersumber dari rupiah murni maupun yang bersumber dari Hibah Pemerintah Daerah,” kata Burhani AS di sela-sela kegiatan bimtek ,Minggu (27/11).
Sementara itu Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Adam arisoi selaku Plh Ketua KPU Provinsi Papua menjelaskan, bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari (25-27 November 2022), dan diikuti oleh pengelola anggaran yang ada di Kabupaten/Kota di Papua.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk teman- teman pengelola anggaran, harapan kita bahwa biaya yang digunakan ini adalah uang yang diberikan kepada KPU yang digunakan dalam rangka pemilu dan pemilihan nanti, sehingga kita sebagai pengguna harus bertanggung jawab dengan membuat laporan yang baik tentang penggunaan dana,”.
“Sehingga dalam suatu proses pemilu hal itu akan berakhir dalam tiga bagian, pertama pemilu berakhir sukses, laporan keuangan baik, dan ketiga, proses hukum yang dilakukan KPU dalam hal ini ke Mahkamah Konstitusi bisa berjalan dengan lancar, karena kalau laporan keuangannya baik itu berarti seluruh pertanggungjawaban yang dibuat oleh KPU itu adalah benar, jadi tidak bisa dilaporkan oleh proses-proses hukum yang lainnya,” tambah Adam.
Adam Arisoi juga mengapresiasi kehadiran Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua yang memberikan support secara langsung kepada peserta bimtek, berupa arahan tentang proses pelaksanaan tata kelola keuangan, dari proses penganggaran hingga pertanggung jawaban akhir tahun.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran beliau, kita berharap kedepan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tetap eksis dalam tugas dan tanggung jawabnya,” tandas Adam.