Jakarta, Mambruks.Com – Beredar kabar terkait tunjangan sertifikasi guru dihapus yang membuat kalangan guru PNS was – was. Simak selengkapnya biar tidak bertanya – tanya.
Informasi terkait penghapusan sertifikasi guru PNS itu beredar bukan tanpa sebab, tetapi karena tidak dicantumkannya narasi tunjangan sertifikasi guru dalam RUU Sisdiknas yang terbaru.
Nah, ini membuat risau kalangan guru tentunya. Apabila tunjangan sertifkasi guru ini benar – benar dihapus pada 2023 nanti, maka para guru khususnya yang sudah tersertifikasi tidak lagi menerima tambahan penghasilan. Jadi hanya gaji pokok saja yang bisa didapat.
Untuk menyikapi hal itu, Sri Mulyani Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan bahwa terjadi kenaikan anggaran pendidikan pada RAPBN 2023 mendatang.
Artikel Terkait:
Kabupaten Teluk Wondama Masih Kekurangan 313 Guru Jenjang SD-SMP
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani ini secara tersirat menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru sebagaiman informasi yang beredar.
Menteri Keungan, Sri Mulyani mengungkapkan proses panjang dalam menyusun APBN tahun 2023 yang salah satu di dalamnya ialah tentang anggaran pendidikan.
“Anggaran pendidikan direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun,” Ujar Sri Mulyani.
Pernyataan yang disampaikan Sri Mulyani ini, juga sekaligus membantah adanya dugaan penghapusan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.
Selain itu, Anang Ristanto yang merupakan Plt Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, menyatakan bahwa tidak ada rencana penghapusan tunjangan sertifikasi bagi guru sama sekali.
“Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG,” pungkasnya.
Adapun tunjangan sertifikasi guru adalah tambahan penghasilan bagi guru yang telah tersertifikasi atau guru profesional. Besarannya adalah 1 kali gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan.
Artikel Menarik:
Jurusan S1 Berpeluang Lolos CPNS 2023
Maka dengan adanya kabar penghapusan tunjangan sertifikasi ini, otomatis mendapat respons penolakan dari guru.
Pasalnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun telah melakukan protes dan meminta tunjangan sertifikasi tetap dicantumkan di dalam RUU Sisdiknas yang baru.
Namun pihak Kemendikbud membantah adanya upaya penghapusan tunjangan sertifikasi bagi para guru. Bahkan dalam RUU yang baru ini menurut pihak Kemendikbud, justru sangat berpihak pada guru.
Tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada seluruh guru tanpa harus menunggu atrean pelaksanaan PPG atau Program Profesi Guru.
Sekian informasi mengenai Tunjangan sertifikasi Guru yang ramai beredar, semoga hal ini tidak benar – benar terjadi ya.