Jakarta, Mambruks.Com – Kabarnya beredar kabar yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan loh. Lalu benarkah informasi ini?
Jika ternyata benar pensiunan PNS ini akan mengalami peningkatan alami, maka hal ini dapat membuat pensiunan sumringah dan bahagia sekali tentunya. Sebab pensiunan PNS juga perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Karena selama ini memang ada beberapa PNS yang tak mendapatkan apa yang seharusnya mereka terima atau menjadi haknya.
Banyak pula yang tidak mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan kebutuhan pengeluaran sehari-hari padahal mereka berstatus sebagai ASN.
Artikel Terkait:
Cek Fakta, Gaji PNS 2023 Naik 7,7%?
Simak, Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka.
Bahkan hingga CPNS 2023 akan segera dibuka, masih ada saja pegawai dari instansi pemerintahan yang belum merasakan kesejahteraan seoerti yang digadang-gadang.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyatakan akan fokus pada peningkatan kualitas SDM dan belanja yang dikhususkan pada proyek-proyek strategis nasional.
“Peningkatan kualitas SDM dan proyek-proyek strategis nasional saja yang akan dikhususkan untuk APBN tahun depan,” kata Sri Mulyani saat menghadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Hmm, berarti kenaikan gaji pensiunan PNS 2023 hanya akan menjadi sebuah angan-angan saja. Selain gaji pensiunan PNS 2023, gaji PNS juga tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2023.
Namun, ada baiknya untuk mengecek gaji pensiunan PNS agar lebih yakin dan dapat membuat gambaran dalam pengelolaan keuangan.
Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS
1. Pensiunan janda atau duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda atau duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 – Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda atau duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Gaji pokok terbaru bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720.
Demikian informasi mengenai gaji pensiunan bagi pegawai di instansi pemerintahan.