Jakarta, Mambruks.Com – Pasalnya beredar kabar kenaikan gaji PNS yang katanya naik sampe 7,7%. Mari kita cek fakta kebenarannnya dengan menyimak selengkapnya ulasan berikut.
Kenaikan gaji PNS tahun 2023 naik 7,7% ini sangat santer beredar menyusul kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP di sejumlah daerah.
Kabar tersebut tentunya membuat sejumlah kalangan PNS bertanya – tanya, mungkinkah bisa terjadi kenaikan gaji sebagaimana yang diharapkan.
Sebelum membahas kenaikan gaji 7,7 persen ini, mari kita cek kembali gaji PNS tertinggi dan terendah sebagaimana yang diperbaharui pada 2019 yang silam. Berikut ini kami sajikan data kenaikan gaji PNS yang terakhir pada 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Artikel Menarik:
Dalam PP ini disebutkan gaji termahal dari PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
Gaji Tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sementara itu (sebelumnya Rp5.620.300).
Sebelumnya Rp 1.926.000 merupakan kompensasi terendah untuk PNS golongan II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), dan Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) (sebelumnya Rp 3.638.200).
Kompensasi terendah untuk Golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp 4.797.000 untuk III/hari dengan masa kerja 32 tahun (sebelumnya Rp 4.568.000).
Gaji PNS golongan IV berkisar dari Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500) untuk yang memiliki pengalaman 0 tahun hingga Rp 5.901.200 (untuk yang memiliki pengalaman 32 tahun) (sebelumnya Rp 5.620.300).
Nah, dengan sajian data gaji PNS diatas kita dapat mengetahui bahwa harapan PNS soal kenaikan gaji 7,7 persen sepertinya tak akan terjadi. Hal ini didukung pasca pengumuman dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pada 1 Desember 2022 di Istana Kepresidenen.
Artikel Terkait:
Menarik, UMK Bogor 2023 Capai 4,5Jt
Menkeu Sri Mulyani tak pernah menyebutkan akan terjadi kenaikan gaji PNS tahun depan, dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kemeterian dan lembaga tersebut.
“Kita mengetahui bahwa APBN selama 3 tahun teraknir bekerja lebih keras dalam menangani Covid 19 hingga tahun 2022 ini,” uJar Menkeu Sri Mulyani.
Meski begitu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa APBN selama 2020-2022 telah mampu melindungi masyarakat dari resiko perekonomian akibat pandemi.
“Belanja negara tahun depan difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, kemudian belanja juga difokuskan pada proyek-proyek strategis nasional,” tambah Menkeu.
Nah, pada sepanjang penyampaian dari Menteri keuangan mengenai DIPA tahun 2023, Sri Mulyani tak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji PNS. Jadi
Maka, hampisr dipastikan bahwa tak akan ada kenaikan gaji PNS seperti yang ramai diberitakan media dan diharapkan kalangan PNS.
Meski begitu kiranya para PNS tetap semangat ya, semoga bermanfaat!