ScatteringUMP kalimantan Barat 2023 Naik 7,16%

UMP kalimantan Barat 2023 Naik 7,16%

Resmi UMP 2023 Kalimantan Barat telah ditetapkan naik 7,16% menjadi sebesar naik menjadi Rp. 2.608.601,75,- dari sebelumnya sebesar Rp.2.434.328,19,-

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Resmi UMP 2023 Kalimantan Barat telah ditetapkan naik 7,16% menjadi sebesar naik menjadi Rp. 2.608.601,75,- dari sebelumnya sebesar Rp.2.434.328,19,-

Dengan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/DISNAKERTRANS/2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2023 naik menjadi Rp. 2.608.601,75.

Kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, ungkap Sutarmidji. Oleh karenanya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan, wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Gubernur hanya menetapkan UMP/UMK dan tidak boleh lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral.

Artikel Menarik:

Wapres Dorong Papua Selatan Jadi Lumbung Pangan Nasional di Indonesia Timur

“Khusus untuk penetapan Upah Minimum tahun 2023, rumusan formula penyesuaian upah minimum yang dipergunakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” papar Sutarmidji.

Berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal penyampaian data perekonomian dan ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2023 diperoleh untuk provinsi Kalbar: data pertumbuhan ekonomi 4,83 persen (PDRB TW IV + Kuartal I, II dan III 2022), inflasi 5,7 persen (September 2021 s/d September 2022).

Dewan pengupahan Provinsi Kalbar beranggotakan unsur pemerintah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha dan akademisi, pada saat melakukan rapat penyesuaian upah minimum tahun 2023, tanggal 21 November 2022 telah berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.

Artikel Terkait:

UMP Yogyakarta 2023 Resmi Naik 7,65%

Baca Juga  Komarudin Watubun Siap Diperiksa KPK Soal Tudingan Terima Bayaran untuk Loloskan DOB Papua

Nah, sekarang sudah tidak penasaran lagi ya, meskipun belum sepenuhnya naik seperti harapan pekerja atau buruh, tapi paling tidak kali ini ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Semoga para pengusaha juga tetap bisa eksis dan semakin meningkatkan keuntungannya, sehingga tetap bisa seimbang dengan adanya kenaikan upah di Provinsi Kalimantan Barat di angka 7,16% persen ini.

Semoga bermanfaat!

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest