Jakarta, Mambruks.Com – Telah diumumkan, Resmi UMP Yogyakarta 2023 naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.
Beny Suharsono selaku Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum menyampaikan pengumuman UMP 2023 ini di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin [8/11/22].
“Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp140.866,86,” papar Beny.
Artikel Terkait:
Daftar UMP 2023 Update di 31 Provinsi
Sejumlah provinsi memang telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, di antaranya Jawa Timur, Banten dan Jambi. Kenaikan UMP di setiap daerah berbeda-beda, tetapi dibatasi maksimal 10%.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Memang terdapat perbedaan dengan usulan dari pengusaha terkait upah 2023 ini.
Kadin dalam menentukan proses kenaikan upah ini menggunakan aturan terbaru, yakni Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sedangkan Apindo tetap mengacu pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Nah, sekarang sudah tidak penasaran lagi ya, meskipun belum sepenuhnya naik seperti harapan pekerja atau buruh, tapi paling idak kenaikan kali ini cukup lumayan dibandingkan tahun sebelumnya.
Artikel Menarik:
DPR: Pemekaran Daerah di Indonesia Masih Berlaku, Kecuali Papua
Semoga para pengusaha juga tetap bisa eksis dan semakin meningkatkan keuntungannya, sehingga tetap bisa seimbang dengan adanya kenaikan upah di Yogyakarta di angka 7,88% persen ini.
Semoga bermanfaat!