ScatteringDaftar UMK Kalimantan Barat 2022, SAH!

Daftar UMK Kalimantan Barat 2022, SAH!

Kabar gembira untuk Kalimantan Barat, berikut daftar UMK Kalimantan Barat 2023 yang telah resmi ditandatangani Gubernur Kalimantan.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – Kabar gembira untuk Kalimantan Barat, berikut daftar UMK Kalimantan Barat 2023 yang telah resmi ditandatangani Gubernur Kalimantan.

Maka, bagi Anda yang penasaran dengan daftar UMK Kalimantan Barat 2023 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kalbar

Jadi, Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum (UM) tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.

Artikel Terkait:

Daftar UMK Kalimantan Tengah 2023 PDF

Sebelumnya Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

“Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur,” kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Senin [21/11/2022].

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.

Baca Juga  Meki Mote Selalu Terpanggil Dukung Acara Gereja di Kabupaten Deiyai; Warisan Iman Harus kita Jaga

Ia melanjutkan, Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya diantara rentang nilai itu.

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.

Artikel Menarik:

Ronaldo Lebih Dukung Prancis Juara Lagi Daripada Argentina

“Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh Para Gubernur ,” ujarnya.

  1. UMK 2023 di Kota Pontianak sebesar Rp 2.750.644,55 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.579.616,01
  2. UMK 2023 di Kota Singkawang sebesar Rp 2.781.898,83 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.596.120,45
  3. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sekadau sebesar Rp 2.654.770,50
  4. UMK 2023 di Kapuas Hulu sebesar Rp 2.661.842,00
  5. UMK 2023 di Kabupaten Melawi sebesar Rp 2.682.398,52
  6. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Landak sebesar Rp 2.767.310,14
  7. Besaran UMK 2023 di Kabupaten Ketapang sebesar Rp 3.085.615,23
  8. UMK 2023 di Kabupaten Sintang sebesar Rp 2.771.035,16
  9. UMK 2023 di Kabupaten Sanggau sebesar Rp 2.703.536,00
  10. UMK 2023 di Kabupaten Bengkayang sebesar Rp 2.767.564,13
  11. UMK 2023 di Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp 2.646.878,64
  12. UMK 2023 di Kabupaten Sambas sebesar Rp 2.792.599,31
  13. UMK 2023 di Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp 2.930.678,41
  14. UMK 2023 di Kabupaten Mempawah belum diputuskan.
Baca Juga  UMP Sumatera Utara 2023 Naik 7,45%

Sekian informasi mengenai daftar UMK Kalimantan Barat 2023 sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalbar.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest