Jakarta, Mambruks.Com – Resmi UMP 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6% menjadi Rp 4.901.798. Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah.
“Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait UMP 2023 pemprov DKI sebesar sesuai usulan yang disampaikan saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November yang mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18/2022 dengan alpha 0,2.” Ucap Andri
“Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” kata Andri, Senin [28/11/2022].
Dalam rapat tersebut, Andri menyampaikan perbedaan usulan dari pengusaha untuk kenaikan UMP di tahun 2023.
Artikel Terkait:
UMK 2023 Bandung Naik 7,88 Persen, Jadi Berapa?
Kadin dalam menentukan proses kenaikan upah ini menggunakan aturan terbaru, yakni Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sedangkan Apindo tetap mengacu pada PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kadin mengusulkan 5,11% alpha 0,1 sedangkan unsur Apindo menggunakan PP No 36/2021,” paparnya.
“Sedang di Dewan Pengupahan itu ada tim pakar, ada praktisi, ada unsur BPS. Unsur-unsur ini melalukan kajian survei, ditemukan angka 5,6%, alpha 0,2” jelas Andri.
“Insyaallah ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP 5,6%,” pungkasnya
Nah, sekarang sudah tidak penasaran lagi ya, meskipun belum sepenuhnya naik seperti harapan pekerja atau buruh, tapi paling idak kenaikan kali ini cukup lumayan dibandingkan tahun sebelumnya.
Artikel Menarik:
Aturan Terbaru Pembuatan SIM, Syarat Minimal Usia
Semoga para pengusaha juga tetap bisa eksis dan semakin meningkatkan keuntungannya, sehingga tetap bisa seimbang dengan adanya kenaikan upah di DKI Jakarta di angka 5,6 persen ini.
Semoga bermanfaat!