Jakarta, Mambruks.Com – SIM (Surat Izin Mengemudi) yaitu salah satu dokumen yang perlu dan wajib dimiliki oleh pengendara. Namun ada aturan terbaru terkait pembuatan SIM ini. Simak selengkapnya!
Belum lama ini, aturan baru terkait pembuatan SIM diterbitkan oleh POLRI melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dilansir dari okezone Senin [28/11/2022], secara efektif aturan tersebut mulai berlaku pada tahun 2022 ini.
Adapun aturan terbaru tersebut merincikan syarat usia minimal pembuatan SIM C.
Artikel Menarik:
Kosta Rika Tumbangkan Jepang Lewat Gol Keysher Fuller Untuk Bangkit Kembali dari Kekalahan Spanyol
SIM C ini sendiri, saat ini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, CI, dan CII.
- SIM C bagi pengguna sepeda motor maksimal 250 cc
- SIM C I maksimal 250-500 cc
- SIM CII untuk 500 cc ke atas.
Akan tetapi, untuk perubahan aturan usia minimal pembuatan SIM ini hanya berlaku untuk SIM C saja.
Syarat usia untuk SIM C masih sama 17 tahun, sedangkan SIM CI batas usia minimalnya 18 tahun dan CII 19 tahun.
Kemudian, untuk pembuatan SIM CI ini syarat lainnya adalah harus memiliki SIM C setidaknya satu tahun.
Begitupun untuk membuat SIM CII sebelumnya harus mempunyai SIM CI minimal selama satu tahun. Sedangkan untuk batas usia pembuatan SIM lainnya tidak ada perubahan.
Artikel Menarik Lain:
Kanada Tersingkir dari Piala Dunia 2022 Usai Kalah 4-1 dari Kroasia
Syarat Usia Minimal Pembuatan SIM
Syarat ini didasarkan pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, adalah sebagai berikut:
- 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 tahun untuk SIM CI
- 19 tahun untuk SIM CII
- 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
- 21 tahun untuk SIM BII
- 22 tahun untuk SIM BI umum
- 23 tahun untuk SIM BII umum
Sekian informasi mengenai aturan terbaru, syarat usia minimal untuk membuat SIM. Semoga bermanfaat