ScatteringUMK 2023 Bandung Naik 7,88 Persen, Jadi Berapa?

UMK 2023 Bandung Naik 7,88 Persen, Jadi Berapa?

UMK 2023 Bandung atau UMP diperkirakan akan naik diangka 7,88 persen. Selain Bandung, kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat juga akan mengalami kenaikan.

Must read

Jakarta, Mambruks.Com – UMK 2023 Bandung atau UMP diperkirakan akan naik diangka 7,88 persen. Selain Bandung, kabupaten dan kota yang berada di wilayah Jawa Barat juga akan mengalami kenaikan.

Tentu sebentar lagi kita akan mengetahui UMK 2023 Bandung, karena menurut kabar yang beredar akan segera diumumkan.

Tak hanya Bandung, sejumlah kabupaten dan kota yang berada di wilayah Jawa Barat juga akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama kira – kira diangka 7,88 persen.

Perkiraan kenaikan UMP Jawa Barat tahun 2023 hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur, Ridwan Kamil.

Artikel terkait:

UMK 2023 Papua, Kabupaten Jayapura Tertinggi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sidang bersama Dewan Pengupahan yang rencananya akan ditetapkan pada 28 November 2022.

Jika Gubernur menyetujui usulan dari Dewan Pengupahan sebesar 7,88 persen, maka kenaikan tersebut menjadi pertanda baik untuk mempertimbangkan UMK Bandung tahun 2023.

Sebab, peraturan Permenaker yang sekarang berlaku menegaskan besaran nominal UMK kota/kabupaten tidak boleh berada di bawah nominal UMP Provinsi.

Selanjutnya, hasil usulan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan akan diserahkan kepada gubernur untuk diputuskan.

Artikel Menarik:

Tambang Ilegal Seret Kabareskrim, Natalius Pigai Sentil Peran Luhut Pandjaitan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Perhitungan UMK 2023 dapat dilakukan melalui rumus sbb:

UM(t+1) = UM(t+1) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:
– UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
– UM(t) = upah minimum tahun berjalan
– Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alpha

Nilai UM(t) adalah UMK Bandung 2022 yaitu Rp 3.774.860 dan penyesuaian nilai UM adalah UM 2023 Jawa Barat yakni 7,88 persen.

Baca Juga  Resmi UMP Provinsi Bali Naik 7,81%

UM(t) = Rp 3.774.860 + (7,88% x
Rp 3.774.860)
= Rp 3.774.860 + Rp 297.458
= Rp 4.072.318

Dengan demikian, UMK Bandung tahun 2023 adalah Rp 4.072.318. Tapi ingat, ini baru prediksi ya.

Rencananya besaran Upah minimum akan bisa diketahui pada akhir bulan November Jika tak ada aral melintang. Maka saat ini hanya bisa mengira – ngira terlebih dahulu UMK 2023 untuk Bandung.

Kita doakan semoga sesuai dengan harapan para pekerja dan tidak memberatkan pengusaha juga ya!

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest