HeadlinesTAPOL: Pemerintah Harus Libatkan Pihak Internasional Soal Pembebasan Pilot Susi Air

TAPOL: Pemerintah Harus Libatkan Pihak Internasional Soal Pembebasan Pilot Susi Air

TAPOL, organisasi kampanye Hak Asasi Manusia atau HAM yang berbasis di Inggris mengeluarkan pernyataan sikap mereka terkait penyanderaan pilot Susi Air

Must read

Papua, Mambruks.com- TAPOL, organisasi kampanye Hak Asasi Manusia atau HAM yang berbasis di Inggris mengeluarkan pernyataan sikap mereka terkait penyanderaan pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens.

TAPOL menyatakan penyanderaan yang dilakukan kelompok bersenjata Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat itu tidak dapat dibenarkan dalam kacamata hukum humaniter dan HAM internasional, serta mendorong Pemerintah Indonesia melibatkan pihak internasional yang kompeten, otoritatif, dan netral untuk menegosiasikan pembebasan Mehrtens.

Dalam pernyataan sikap tertulisnya yang dipublikasikan pada Rabu, TAPOL menyatakan tindakan penyanderaan (hostage-taking) tidak dapat dibenarkan dalam kacamata hukum humaniter dan HAM internasional. TAPOL menekankan bahwa Philip Mark Mehrtens merupakan warga sipil dan tidak terlibat dalam konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan pasukan keamanan Indonesia.

Baca juga: Dewan Gereja Papua Minta OPM Bebaskan Pilot Susi Air

“TAPOL berharap agar selama dalam penyanderaan, Philip tetap diperlakukan secara manusiawi. Ia harus terhindar dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya, dan segala kebutuhan dasarnya tetap terjamin, khususnya kondisi kesehatan fisik dan mental. Penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya diharamkan dalam situasi apa pun, baik situasi damai maupun situasi konflik bersenjata, oleh hukum HAM dan humaniter internasional,” demikian pernyataan tertulis TAPOL.

TAPOL mendorong pemerintah Indonesia tetap mengedepankan upaya negosiasi untuk membebaskan pilot Susi Air itu. “Pemerintah Indonesia mesti terus mengedepankan negosiasi sambil melibatkan pihak ketiga internasional yang kompeten, otoritatif, dan netral.”

TAPOL meminta berbagai unsur pasukan keamanan, seperti Polri, TNI, apalagi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tidak dilibatkan atau dimasukkan ke dalam tim yang bernegosiasi. TAPOL menyatakan TNI dan Polri seharusnya juga tidak mempengaruhi keputusan yang berkaitan dengan negosiasi.

Baca Juga  Christina Aryani yakin TNI-Polri Mampu Bebaskan Pilot Susi Air

Selain itu, TAPOL juga menyoroti tanggung jawab pemerintah untuk mengurus warga sipil yang mengungsi dari wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua. Pemerintah diminta memberi akses bagi lembaga internasional untuk memberikan bantuan kepada warga sipil yang mengungsi itu.

“Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak asasi warga sipil yang harus direlokasi (Internally Displaced Person/IDP) karena masalah keamanan di Nduga. Selain memenuhi jaminan tersebut, pemerintah juga harus memberikan pertimbangan serius untuk menerima lembaga internasional yang berpengalaman dalam memberikan bantuan kepada pengungsi,” demikian pernyataan tetulis TAPOL.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest