Gugatan yang diajukan oleh masyarakat adat Malind terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup untuk proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Gugatan ini diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat Malind sebagai bentuk keberatan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap tanah dan hutan adat mereka.
Objek Gugatan: Proyek Jalan 135 Kilometer
Objek yang digugat adalah SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 yang berkaitan dengan izin lingkungan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan mendukung sektor pangan.
Namun, masyarakat adat menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan serta kehidupan sosial budaya mereka.
Dinilai Bermasalah Secara Administratif
Pihak penggugat menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam proses administrasi proyek. Salah satu poin yang disoroti adalah pembangunan yang telah berjalan sebelum izin lingkungan resmi diterbitkan.
Hal ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur yang berdampak serius terhadap legalitas proyek tersebut.
Kekhawatiran terhadap Dampak Lingkungan dan Sosial
Masyarakat adat Malind menyampaikan kekhawatiran bahwa pembangunan jalan tersebut dapat merusak hutan adat serta mengganggu sumber penghidupan mereka. Selain itu, proyek ini juga dinilai berpotensi mengubah tatanan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Bagi masyarakat adat, hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan kehidupan mereka.
Harapan terhadap Proses Hukum
Melalui gugatan ini, masyarakat adat berharap pengadilan dapat memberikan keadilan serta mempertimbangkan hak-hak mereka sebagai pemilik wilayah adat.
Proses persidangan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan dan hak masyarakat adat secara menyeluruh.
Persidangan gugatan masyarakat adat Malind terhadap SK Bupati Merauke menjadi perhatian penting dalam isu perlindungan hak ulayat dan lingkungan di Papua Selatan. Keputusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.





