Pemerintah Provinsi Papua resmi mengalokasikan dana sebesar Rp165,9 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Dana ini diambil langsung dari kantong APBD provinsi, ya!
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyampaikan hal ini setelah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bareng KPU, Bawaslu, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Polda Papua di Jayapura, Kamis (15/5/2025).
“NPHD udah ditandatangani, itu artinya semuanya udah sepakat. Sekarang tinggal tunggu proses penyaluran dananya aja,” jelas Limbong.
Limbong bilang, dana ini udah melalui berbagai tahap review, termasuk perbandingan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Rinciannya gini nih: KPU Papua dapat Rp93 miliar, Bawaslu Rp38 miliar, Polda Papua Rp20 miliar, dan Kodam XVII/Cenderawasih kebagian Rp14 miliar.
Tapi, dana buat KPU dipotong Rp47 miliar karena masih ada sisa dari Pilkada lalu (Silpa). Jadi sisa yang harus dibayar cuma Rp45 miliar. Bawaslu juga masih punya Silpa Rp7 miliar, jadi masih kurang Rp31,9 miliar buat nutupin total kebutuhan.
Limbong juga tegas soal netralitas. Semua pihak yang terlibat dalam PSU—mulai dari ASN, TNI, Polri, sampai penyelenggara pemilu—wajib bersikap netral. Nggak ada ampun buat yang coba-coba curang.
“PSU udah masuk tahap sosialisasi. Saya harap semua penyelenggara kerja serius dan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada kesalahan lagi. ASN juga wajib netral. Nggak ada toleransi,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, juga ikut memastikan bahwa anggaran PSU ini jadi perhatian pemerintah pusat. Mereka bakal terus dampingi dari sisi anggaran sampai pelaksanaannya.
“Kalau NPHD udah diteken, berarti pembiayaannya harus dari APBD. Itu sesuai aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016. Jadi kita tinggal jalanin aja,” tutup Ribka dengan mantap.