Jayapura, Mambruks.com – Oknum pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berinisial GRY diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Selviana Kawaitow.
Selviana Kawaitow kepada wartawan mengaku, dirinya telah mengalami kekerasan kurang lebih 10 tahun.
“Saya telah mengalami kekerasan dari suami saya GRY selama kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2013, hingga saat ini,” kata Selviana, Sabtu (3/6).
Selviana menceritakan, dirinya sering mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun verbal dari sang suami GRY.
“Kekerasan fisik yang dilakukan paling banyak dengan memukul hingga babak belur dan kadang sesak napas, tubuh lebam), dan lainnya yaitu dengan ancaman senjata tajam dan juga dengan senjata api (Karena ia memiliki 3 senjata api apakah itu legal atau ilegal),” ucap Selviana mempertanyakan ?
Dia menuturkan, kekerasan verbal berupa kata-kata kasar bukan hanya kepada dirinya sendiri tetapi juga ke orangtua kandung serta keluarga besar Selviana.
“Bahkan ancaman lainnya yaitu dengan mengatakan akan kawin lagi dengan selingkuhannya Anita Korwa,” ucapnya.
Pengakuan lain yang diutarakan Selviana, belum lama ini tepatnya pada Jumat (10/3), ia kembali mengalami kekerasan, namun kali ini terparah.
“Saat itu, saya dalam keadaan sakit pascaoperasi karena mengalami sakit kanker payudara dan sementara menjalani kemoterapi di RSUD Dok II.”
“Saya dipukul dan ditendang disertai kata-kata cacian serta dibuat vdeo call via WhattsApp dengan selingkuhannya Anita Korwa dan mengatakan bahwa coba kau lihat saya sudah pukul dia dan sedikit lagi saya bunuh dia dan palingan saya dipenjara 6 atau 7 Tahun,” ucap Selviana mengulang kata GRY saat itu.
Tak berhenti disitu, Minggu (12/3), GRY kembali lakukan aksinya dengan mengusir sang istri, hingga akhirnya ia terpaksa menelpon salah satu anggota keluarga (kakaknya) untuk menjemput dan membawanya ke rumah orangtua.
“Dia (GRY) suruh saya pulang ke rumah orangtua, dan saat itu turut serta mengajak selingkuhannya Anita Korwa ke rumah kami untuk mengejek saya dengan perkataan “ko hanya iri dengan saya.” ungkapnya.
Selviana membeberkan, telah melakukan visum di RS Bhayangkara, dan membuat laporan polisi, Selasa (14/3) di Polresta Jayapura Kota, dengan LP Nomor : LPIB/276lllll2023lsPK-llPolresta Jayapura Kota/Polda Papua.
“Atas laporan tersebut telah dilakukan tiindaklanjut pada Sabtu (20/5), dimana GRY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan di Polresta Jayapura Kota,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Selviana Kawaitow, Gustaf Rudolf Kawer menjelaskan, setelah laporan polisi, selanjutnya pihak Penyidik Kepolisian Resort Jayapura Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Selviana Kawaitow, saksi Elia Waromi, saksi Marionis Hamadi dan saksi Anita Korwa.
“Penyidik juga telah mengambil visum et repertum terhadap korban, dan telah melakukan gelar perkara tanggal 02 Mei 2023 dan penetapan tersangka selanjutnya melakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka di tahanan Polresta Jayapura selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 karena terdapat cukup bukti kuat untuk tersangka GRY.”
“Karena, melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1), Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” sambung Gustaf.
Namun, kata Gustaf, dalam proses hukum terhadap tersangka GRY ini terkesan mendapat perlakuan khusus.
“Kenapa saya katakan demikian, hal ini terlihat dari perlakuan istimewa terhadap GRY, mulai dari bebas berkomunikasi dengan keluarganya diluar tahanan via hp/whatsapp”.
“Tersangka diketahui berada diluar tahanan pada malam hari, serta dilayani untuk membuat laporan pengrusakan oleh pihak Polresta Jayapura, SP2HP tidak diberikan oleh penyidik kepada korban, setelah didesak baru diberikan kepada korban dan keluarga korban pada tanggal 15 Mei 2023 oleh penyidik,” sambung Gustaf.
Lebih lanjut, Gustaf Kawer memaparkan, pihak kepolisan juga tidak lakukan penyitaan telepon genggam yang digunakan oleh tersangka melakukan video call dengan selingkuhannya.
“Dimana, saat melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang menjadi alasan KDRT,” paparnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Terkait Penangguhan GRY
Gustaf Kawer menilai, Polresta Jayapura Kota terlihat lebih berpihak terhadap tersangka, dimana sebelum masa tahanan tahap pertama berakhir, tersangka ditangguhkan penahanannya pada tanggal 20 Mei 2023.
“Dengan alasan telah ada jaminan dari atasannya untuk tidak mengulangi tindak pidana dan supaya ada penyelesaian secara kekeluargaan.”
“Padahal tidak pernah ada upaya dari tersangka atau penyidik untuk berkomunikasi soal upaya kekeluargaan ini hingga tersangka ditangguhkan, bahkan setelah ditangguhkan tidak ada upaya dari tersangka maupun keluargannya untuk meminta maaf kepada korban serta menyelesaikan persoalan KDRT ini dengan keluarga korban,” sambung Kawer.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D Mackbon saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus ini keluarga pelaku telah memenuhi syarat formil penagguhan penahanan.
“Ya dan yang bersangkutan telah melaksanakan wajib lapor di Sat Reskrim,” ujar Mackbon.
Kapolresta menyampaikan, bahwa tujuan utama ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk.
“Tapi juga proses hukum tetap berjalan. Karena kedua belah pihak saling melapor,” jelasnya.
Lanjut diterangkan Victor Mackbon, terkait kasus tersebut Satuan Reskrim Polresta tetap proses hukum untuk kedua pihak karena saling lapor.
“karena kedua belah pihak saling melaporkan, yang paling penting karena ini masalah keluarga (suami istri ) tentunya Kepolisian mengambil langkah untuk lakukan mediasi, terlebih agar anak-anak juga bisa diperhatikan masa depannya (Haknya sebagai anak) atau tidak dirugikan karena masalah kedua orangtua,” pungkasnya.