ScoopKliennya Dipojokan, Kuasa Hukum GRY Angkat Bicara

Kliennya Dipojokan, Kuasa Hukum GRY Angkat Bicara

Must read

Jayapura, Mambruks.com – Merasa dipojokan dengan pemberitaan sepihak, Kuasa Hukum GRY angkat bicara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan kliennya terhadap istri sah SK

Dalam press confrence yang di gelar tepat pukul 18.00 wit di Rumah Bakau Jayapura, GRY datang dengan didampingi Kuasa Hukum Yulianus Yansens Pardjer.

Sebagai Kuasa Hukum GRY, Yulianus menyesalkan adanya pemberitaan sepihak tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap pihaknya, apalagi sampai viral di medsos.

“Kami mengundang rekan-rekan wartawan hari ini untuk melakukan klarifikasi terhadap pernyataan ibu SK melalui kuasa hukumnya Gustaf Kawer yang beredar di media online dan juga sempat viral di salah satu grup di medsos,” ucapnya, Minggu (4/6).

Disampaikan Kuasa Hukum, kekerasan dengan menggunakan senjata api, fisik maupun psikis terhadap SK selama 10 tahun seperti yang dituduhkan kepada kliennya tidaklah benar.

“Hal ini perlu di klarifikasi, secara fakta itu tidak pernah dilakukan oleh klien kami karena jika memang pernah dilakukan, maka sudah ada tindakan pelaporan saat itu dari ibu SK, tetapi kenapa ada proses pembiaran selama 10 tahun. Oleh karena itu kami membantah dengan tegas pernyataan dari ibu SK tersebut,” tegasnya.

Kemudian, tuduhan SK dianiaya dalam kondisi sakit kanker dan sedang menjalani Kemoterapi pada tahun 2022, dijelaskan Yulianus bahwa, GRY selama ini selalu mendampingi SK berobat hingga sampai ke Penang, Malaysia (26/10/2022) bahkan ketika kembali ke Jayapura, GRY selalu mendampingi SK melakukan Kemoterapi yang sudah dilakukan sebanyak enam kali.

“Klien kami, GRY selalu menemani dan memperhatikan semua kebutuhan sang istri, termasuk biaya-biaya yang diperlukan, kecuali satu kali saat GRY sedang menjalani tugas ke Jakarta bersama rombongan gubernur. Artinya sebagai seorang kepala rumah tangga ia sangat bertanggungjawab terhadap istri dan anak-anak,” jelasnya.

Baca Juga  Daftar PTN dan Prodi SNBP dan SNBT 2023

Lanjut dipaparkan, pihak keluarga SK menilai ada kejanggalan terhadap kinerja pihak kepolisian soal penangguhan penahanan, menurut Kuasa Hukum, faktanya semua proses sudah berjalan sesuai hukum acara pidana yang berlaku di negara kita, bahkan kliennya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Sebagai pihak tersangka ada hak yang diatur dan dijamin dalam KUHAP untuk memohon penangguhan penahanan berdasarkan pasal 31 KUHAP. Kami buat permohonan penangguhan penahanan dan penjaminannya adalah pihak keluarga dan juga pihak atasan dari klien kami,” paparnya.

Ditempat yang sama, GRY membantah soal kepemilikan senjata api seperti yang dituduhkan kepada dirinya.

“Saya tidak memiliki atau menggunakan senjata api, itu bohong dan tidak benar,” tegas GRY.

Menyoal adanya Wanita Idaman Lain (WIL) yang juga dituduhkan, GRY menyatakan hanya berteman biasa.

“Kami berteman baik tidak ada hubungan lebih seperti yang dituduhkan, jika memang ada bukti silahkan dibuktikan,” terangnya.

Pengakuan lain juga disampaikan GRY, bahwa sang istri SK yang telah memiliki hubungan khusus bersama Pria Idaman Lain (PIL) selama 2 tahun.

“Sebelum tahun 2017 hingga akhir 2019, dia tidak bersama-sama dengan saya dan anak-anak. SK ini pernah melakukan hubungan dengan pria lain. Saya pisah dengan dia selama 2 tahun. Kami kembali karena faktor anak-anak, pertimbangannya adalah psikologi anak-anak. Tetapi akhirnya sampai sekarang terjadi seperti ini kita hadapi proses hukum ke depan,” bebernya.

Terkait dengan kinerja pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota, GRY menambahkan, semua sudah bekerja secara maksimal dan profesional.

“Saya mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional,” tandasnya.

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest