Jayapura, Mambruks.com – Tim Penindakan Balai Besar POM Jayapura, bersama Korwas Polda Papua pada tahun 2023 telah berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan ilegal dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian.
Kepala BBPOM Jayapura Mojaza Sirait mengatakan, dua kegiatan penindakan yang berbeda telah dilakukan di Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor.
“Dalam pelaksanaan kegiatan penindakan, tim Balai Besar POM Jayapura berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang, masing-masing berinisial FZ beserta barang bukti berupa 27 butir Obat Jenis Psikotropika terdiri dari Alprazolam, Xanax, Valdimex (di Kota Jayapura) dan pelaku berinisial SB beserta barang bukti 995 Tablet Obat tanpa ijin edar mengandung Triheksifenidil atau yang biasa disebut Pil Koplo (di Kabupaten Biak Numfor),” terangnya.
Dijelaskan, kedua perkara tersebut masing-masing telah sampai pada Tahap II, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik Balai Besar POM di Jayapura kepada Kejaksaan Negri Jayapura dan Kejaksaan Negeri Biak.
“Tersangka FZ dikenakan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yaitu barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” jelasnya.
Diterangkan Mojaza, tersangka SB dikenakan Pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dengan ancaman hukuman denda seratus juta rupiah.
“Penyalahgunaan obat atau penggunaan obat-obatan tersebut yang tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan rekreasi sangat berbahaya baik bagi penggunanya ataupun masyarakat secara luas,” ujarnya.
Menurutnya, obat-obatan tersebut mengakibatkan ketergantungan atau ketagihan bagi penyalahguna obat dan untuk mendapatkan efek samping obat, dosis penggunaannya harus ditingkatkan terus menerus, sehingga pada kondisi tertentu seorang pengguna akan mengalami kerusakan pada ginjalnya, dan bahkan dapat menyebabkan kematian bagi penggunanya.
“Selain itu efek halusinogen yang ditimbulkan obat psikotropika dapat menyebabkan perubahan perilaku pengguna sehingga dapat menyebabkan perilaku yang berbahaya baik bagi dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain,” ungkapnya.
Dia menegaskan, Balai Besar POM Jayapura akan terus melakukan pengawasan peredaran obat- obatan ilegal di Papua. Pemberantasan obat ilegal ini merupakan bagian dari upaya Balai Besar POM Jayapura untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan penggunaan obat-obatan yang salah. Balai Besar POM Jayapura menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama jika obat tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM.
“Kami minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwenang,” tegasnya.