HeadlinesKejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi...

Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS). Johnny tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Johnny menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Pantauan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5), Johnny G Plate hadir pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB. Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.

Sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink.

Dia keluar bersama sejumlah penyidik. Setelah itu, Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.

Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya.

“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya,” ucap Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5) pagi.

Penetapan tersangka terhadap Plate diumumkan setelah politisi Nasdem itu diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini. Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali yakni pada hari ini.

Baca Juga  Kejutan! Jungkook BTS Akan Tampil di Upacara Pembukaan Piala Dunia 2022 + Rilis Lagu Baru Untuk Soundtrack

Kemudian pada pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3) lalu dalam kapasitas sebagai saksi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest