HeadlinesKPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Baru, Diduga Halangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Baru, Diduga Halangi Penyidikan

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu pengacara Lukas Enembe terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif itu.

Informasi yang dihimpun, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut ialah Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk dalam daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Menurut Ali, pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” katanya.

Dia menyebut sosok pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Sosok pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya.

 

Baca Juga  Segini Harta Kekayaan Ricky HAM Pagawak

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest