HeadlinesPrima Tepis Tuduhan Gugat KPU ke PN Jakpus karena Titipan dan Terkait...

Prima Tepis Tuduhan Gugat KPU ke PN Jakpus karena Titipan dan Terkait PRD

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi membantah gugatan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) merupakan agenda titipan dari partai lain. Meski kader diisi oleh banyak aktivis 98, ia juga tidak mau ambil pusing jika Prima dikaitkan dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD).

“Soal ini intervensi politik bahwa ini ada isu yang kemudian terkait tunda pemilu, ada pesanan segala macam, bukan ranah kami di situ. Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara yang patuh dan tunduk itu dipenuhi,” kata Mangapul di kantor DPP Prima, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Diketahui, Prima dikomandani oleh Agus Jabo Priyono, salah-satu pendiri PRD pada 1996 silam. Prima juga disebutkan anak-kandung dari PRD.

PRD sendiri dikenal sebagai salah satu partai politik yang menentang Orde Baru era Soeharto. Salah satu ikon PRD yang terkenal ialah Budiman Sudjatmiko, yang kini bergabung dengan PDI Perjuangan (PDIP).

Di awal-awal penggulingan pemerintahan Orba 1998, PRD sebagai salah-satu wadah berkumpulnya para aktivis dan tokoh-tokoh pergerakan, dan mahasiswa, serta para intelektual nasional yang kerap melakukan aksi-aksi ekstra parlementer, dan kaderisasi perlawanan rezim.

“Gak ada urusan dengan itu (PRD). Pertanyaan kami sederhana saja, siapa yang menikmati hasil demokrasi yang berdarah-darah kami perjuangkan 98? Siapa?,” imbuhnya.

Selain mengaku tak berurusan dengan PRD, Mangapul mengatakan Prima merupakan sebuah partai politik yang terdaftar sah di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Prima sebagai salah satu calon parpol peserta Pemilu 2024 meski akhirnya gagal di persyaratan administrasi lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TM).

Baca Juga  Yusril Ihza Mahendra Sebut hanya MPR yang Berwenang Tunda Pemilu 2024

Dia menegaskan, upaya hukum ke PN Jakpus semata-mata demi memulihkan hak Prima agar bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Jadi jangan ini karena PRD, gak ada urusan dengan itu. Siapa yang menikmati perjuangan kamu yang berdarah-darah? Kawan-kawan kami mati? Gak ada (urusan dengan PRD). Jadi kami mohon, hormati hak politik kami,” katanya.

Mahapul lebih lanjut mengatakan, alasan Prima mengajukan sengeketa perdata ke PN Jakpus ialah karena KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), bukan terkait sengketa pemilu. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam prosesnya sebelum ke PN Jakpus, kata Mahapul, Prima sudah melakukan gugatan di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Namun, menurutnya, saat di Bawaslu, baik mulai dari mediasi dan ajudikasi (persidangan), KPU tidak pernah memperlihatkan bukti TMS.

“Kalau soal sengeketa pemilu kami sudah tempuh, mulai dari Bawaslu sampai PTUN.

Dan konyolnya yang selalu diberikan, yang menjadi alas hak itu adalah berita acara, bukan SK (surat keputusan). Silakan dong, kalau disebut TMS, TMS yang mana! Buka, itu kan SK. Makanya PTUN karena ada kebijakan pejabat publik yang bisa merugikan,” beber dia.

Menurut Mahapul, dalam sebagian putusannya, Bawaslu meminta KPU agar membuka data terkait apa saja yang termasuk TMS dari Prima.

“Jadi, ketika proses ini kami tempuh di Bawaslu dan Bawaslu mengeluarkan putusan agar KPU melaksanakan itu, itu tidak dilakukan. Nah ini ranah, PMH, perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

 

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest