HeadlinesMajelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Must read

Jakarta, Mambruks.com-Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Vonis terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup.

Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, pihaknya memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penembakan menggunakan senjata api jenis Glock.

“Menjatuhkan vonis pidana mati bagi terdakwa Ferdy Sambo,” kata Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU menuntut berdasarkan dakwaan penghalangan penyidikan dan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dakwaan ini bersifat kombinasi.

“Menuntut Ferdy Sambo supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1).

Menurut jaksa, hal yang memberatkan bagi Sambo adalah perbuatannya telah menghilangan nyawa Brigadir J serta membuat keluarga besar almarhum berduka. Ia telah membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng institusi Polri, apalagi banyak anggota polisi harus hancur kariernya.

“Hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo, tidak ada,” ujar JPU.

Dalam pledoi, Sambo mengatakan, sejak awal dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua. Karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi.

Baca Juga: Mahfud MD Duga Video Viral PN Jaksel Bocorkan Vonis Sambo Upaya Teror Hakim

Sambo menyebut, dirinya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.

Baca Juga  Kunjungi Papua, Mensos Risma Cek Penanganan Korban Gempa

Ia merasa telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang dirinya ketahui. Bahkan, dirinya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat hingga kepada istri, keluarga, dan anak-anaknya.

“Sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga,” ujarnya.

 

Anda dapat membaca berbagai berita-berita teraktual kami di platform Google News.

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest