Mimika, Mambruks.com-Plt Bupati Mimika Johannes Rettop dietapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015.
Selain Johannes Rettop, Kejati Papua juga menetapkan satu tersangka lainnya, yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.
“Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1), melansir Kompas.com.
Dalam kasus tersebut, kata Aguwani, Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.
Johannes yang juga kader PDIP Papua itu telah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut.
“Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang, jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan,” kata dia.
Ia menyebutkan, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar dan penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati, tidak ditahan.
“Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif,” cetus dia.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
“Penyidik Kejati Papua, diberikan arahan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan perkaraan pengadaan pesawat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2015,” tutur Aguani.